BERANDANEWS — Gowa, Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus dikebut.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan jemput paksa terhadap salah satu saksi, Muhammad Basri (MB), jika kembali tidak mengindahkan panggilan resmi kepolisian.
Kasus yang bersumber dari program pengadaan seragam SD dan SMP di Kabupaten Gowa ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Pihak kepolisian membenarkan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Muhammad Basri untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, hingga kini yang bersangkutan belum kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik menegaskan, apabila saksi terus mangkir tanpa alasan hukum yang sah, kepolisian akan menjalankan prosedur tegas sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yaitu melakukan tindakan penjemputan paksa.
Bantahan Isu Penangkapan
Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat beredar rumor di media sosial yang menyebutkan bahwa Muhammad Basri telah ditangkap.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kabid Humas Polda Sulsel membantah narasi liar itu dan memastikan bahwa status Muhammad Basri sejauh ini masih dipanggil sebagai saksi.
Nama Muhammad Basri sendiri mencuat ke publik setelah menjadi salah satu pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait alur proyek pengadaan seragam tersebut.
Penggeledahan di 5 Kantor Dinas dan Puluhan Saksi
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Subdit III Tipidkor yang dipimpin Kompol Jufri telah bergerak cepat dengan menggeledah lima kantor instansi pemerintah di Kabupaten Gowa.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa di Jalan Tumanurung Raya, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen kontrak, berkas administrasi, hingga barang bukti elektronik untuk memperkuat alat bukti.
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia/kontraktor.
Meski proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti terus dimaksimalkan, Polda Sulsel menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi. Kepolisian masih menunggu rampungnya penghitungan nilai kerugian keuangan negara sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.(*)





