KPK Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Usai melakukan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi yang merupakan Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham.

“Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik kepada saksi, kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10).

Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

Selama sepuluh tahun sejak 2012 hingga 2022, Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.(*)