BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait penyitaan sejumlah aset berupa kendaraan dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi gratifikasi di sektor pertambangan batu bara.
Kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perkara yang melibatkan PT Alamjaya Barapratama (ABP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.
“Untuk Pak Japto, pemeriksaannya khusus terkait PT ABP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Hubungan dengan Pak Japto adalah PT ABP memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP) di bidang pengamanan, penanganan konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan. Pak Japto menjabat sebagai Komisaris Utama di PT PAP,” ujar Achmad Cholidin, Kamis (2/7/2026).
Achmad menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui asal-usul aset yang kini disita penyidik KPK karena seluruh kerja sama perusahaan ditangani secara profesional oleh jajaran direksi kedua perusahaan.
“Pak Japto tidak mengetahui hal tersebut. Kontrak kerja sama dijalankan oleh Direktur PT PAP dan Direktur PT ABP, sementara PT PAP menjalankan pekerjaannya secara profesional,” katanya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
“Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai gratifikasi yang diduga diterima berkisar antara 3,3 dolar Amerika Serikat hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
KPK terus mendalami aliran dana dan keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tersebut.(*)





