BERANDANEWS – Makassar, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AE mengaku syok setelah didatangi sejumlah anggota Reserse Mobile (Resmob) di kediamannya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 23.35 Wita.
Penanganan kasus dugaan salah transfer uang sebesar Rp10 juta di wilayah hukum Polsek Panakkukang ini menuai sorotan. Pasalnya, perkara tersebut disebut masih sebatas laporan informasi dan belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.
AE mengaku sebelumnya telah dihubungi anggota Polsek Panakkukang pada Jumat (26/6/2026) untuk dimintai keterangan terkait aduan salah transfer tersebut. Saat itu, ia mengaku bersikap kooperatif dan tidak pernah menolak memberikan penjelasan.
“Saya sudah jelaskan semua kronologinya dan tidak pernah bilang uang itu tidak mau dikembalikan. Katanya nanti dihubungi lagi, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba malam hari anggota datang ke rumah,” ujar AE kepada media, Kamis (2/7/2026).
Menurut AE, dirinya juga tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan resmi sebelum aparat mendatangi rumahnya.
“Kalau memang mau klarifikasi, kenapa tidak dipanggil baik-baik pada siang hari? Ini datang hampir tengah malam, keluarga saya panik karena kesannya seperti mau menangkap pelaku kejahatan besar,” katanya.
Suami AE, R, menilai tindakan aparat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan diduga tidak sesuai dengan prosedur penanganan laporan informasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Istri saya bukan buronan, bukan pencuri, bukan pelaku narkoba. Tapi cara datangnya anggota seperti mau menggerebek teroris. Kami merasa dipermalukan,” ujarnya.
R mengungkapkan, saat dirinya menanyakan kapan laporan tersebut masuk, anggota disebut menyampaikan bahwa aduan baru diterima pada hari yang sama, yakni Rabu (1/7/2026).
“Saya tanya kapan laporannya masuk, katanya hari itu juga. Artinya belum cukup 1×24 jam. Belum ada pemanggilan resmi, belum ada pemeriksaan awal, tapi istri saya sudah mau diamankan. Dasar hukumnya apa?” kata R.
Tak ingin situasi memanas dan mengundang perhatian warga sekitar, R akhirnya memilih mengantar sendiri istrinya ke Polsek Panakkukang untuk memberikan klarifikasi.
“Daripada ribut malam itu, saya sendiri yang mengantar istri ke polsek. Diperiksa sekitar satu jam dan sekitar pukul 03.00 Wita kami dipersilakan pulang,” ujarnya.
Secara hukum, tahapan penanganan laporan informasi pada prinsipnya diatur melalui mekanisme penyelidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Pada tahap ini, aparat penegak hukum semestinya mengedepankan klarifikasi, verifikasi, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.
Selain itu, Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa upaya paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam perkara dugaan salah transfer ini, keluarga AE menilai tidak ada kondisi mendesak yang mengharuskan aparat mendatangi rumah mereka pada tengah malam, apalagi AE disebut kooperatif dan tidak pernah menghilang.
Di sisi lain, penyelesaian perkara ini dinilai perlu mengedepankan semangat keadilan restoratif sebagaimana berkembang dalam sistem hukum pidana modern, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AE menegaskan sejak awal dirinya tidak pernah berniat menguasai uang yang salah transfer tersebut.
“Saya langsung bilang ke pelapor supaya bersabar karena ATM saya dipegang suami yang masih bekerja. Saya tidak pernah bilang uang itu tidak mau dikembalikan,” jelasnya.
Ia mengaku, setelah suaminya pulang kerja sekitar pukul 02.40 Wita, dirinya langsung menghubungi pelapor berinisial KD untuk meminta nomor rekening tujuan pengembalian dana.
“Begitu suami saya pulang, saya langsung minta nomor rekeningnya untuk pengembalian dan dia mengirim nomor rekeningnya,” tuturnya.
Namun saat hendak mentransfer kembali uang tersebut, AE mengaku kartu ATM miliknya sudah tidak dapat digunakan karena rekeningnya telah diblokir sementara.
“Pas saya sampai di ATM, kartunya sudah tidak bisa dipakai karena rekeningnya diblokir setelah pelapor menghubungi call center bank,” katanya.
AE mengaku kecewa karena persoalan yang menurutnya bisa diselesaikan secara baik-baik justru berujung laporan polisi dan kedatangan aparat ke rumahnya.
“Saya bingung salah saya di mana. Dia yang salah transfer, dia juga yang membekukan uangnya, tapi saya yang diperlakukan seperti pelaku kejahatan,” ujarnya.
Bahkan, AE mengaku telah mengurus surat kehilangan KTP guna mempercepat proses pembukaan blokir rekening agar pengembalian dana bisa segera dilakukan.
“Saya sudah urus surat kehilangan KTP supaya proses di bank cepat selesai. Tapi justru saya dikabari sudah dilaporkan,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik disebut meminta AE segera menyelesaikan administrasi kependudukan dan berkoordinasi dengan pihak bank agar polemik tersebut dapat segera diselesaikan.
Kini, AE mengaku lebih fokus merawat orang tuanya yang sedang sakit di kampung halaman dan berharap persoalan tersebut dapat berakhir secara damai.
“Saya cuma berharap masalah ini bisa selesai baik-baik dan pelapor juga punya itikad baik untuk meminta maaf secara langsung,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kedatangan anggota ke rumah AE pada malam hari maupun prosedur penanganan laporan informasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)





