Ketua PP Muhammadiyah dukung Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas

BERANDANEWS – Jakarta, Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan salam lintas agama, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungan atas fatwa tersebut.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, hal ini sesuai dengan amanat konstitusi seperti yang terdapat dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian di dalam ayat 2 dari pasal 29 tersebut dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Jadi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan ketentuan dari ajaran agama dan juga setiap penduduk dan warga negara di negeri ini juga dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,”kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Anwar Abbad menyebut Salam dalam Islam itu merupakan ibadah karena tidak ada contoh dan tuntunannya yang jelas dan tegas mengucapkan salam kepada non muslim yang diberikan oleh nabi maka seyogyanya harus melakukan ijtihad.

“Dalam berijtihad tersebut yang harus menjadi pedoman bagi kita bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak aqidah dan keyakinan kita sendiri,” katanya.

Anwar menyebut salam yang paling aman secara syar’iyyah untuk diucapkan kepada orang nonmuslim adalah salam yang tidak merupakan ibadah dan ataupun tradisi dari pemeluk agama lain tersebut. Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan oleh warga bangsa di negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang, dan selamat malam atau salam sejahtera untuk kita semua.

“Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa tetapi secara syar’i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah SWT. Oleh karena itu jika kita bicara tentang Fatwa MUI yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama dari umat Islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah SWT,” terangya.(*)