Kemenhaj Ajukan Skema Baru BPIH 2027, Nilai Manfaat BPKH Tanggung 60 Persen

Kantor Kementerian Haji

BERANDANEWS – Jakarta,  Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107 juta per jemaah.

Dalam skema yang diusulkan, calon jemaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total BPIH sebesar Rp107 juta, sekitar 40 persen atau Rp42,8 juta dibayarkan oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Adapun sekitar 60 persen atau Rp64,2 juta akan dibiayai dari nilai manfaat BPKH.

“Kalau total BPIH Rp107 juta, maka yang dibayarkan oleh jemaah sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp64,2 juta berasal dari nilai manfaat BPKH,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dahnil, usulan tersebut merupakan perubahan komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Pada musim haji 2026, jemaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya, sementara 38 persen sisanya berasal dari nilai manfaat BPKH.

Untuk musim haji 2027, Kemenhaj mengusulkan skema sebaliknya, yakni porsi pembiayaan jemaah diperkecil menjadi 40 persen agar beban biaya yang harus dibayar masyarakat lebih ringan di tengah kondisi ekonomi global yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Dahnil menjelaskan, besaran usulan BPIH disusun berdasarkan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Kenaikan biaya dipengaruhi oleh meningkatnya harga bahan bakar pesawat (avtur), tarif penerbangan internasional, serta penyesuaian tarif layanan haji yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, termasuk biaya akomodasi hotel dan layanan di kawasan Masyair, meliputi Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Haji. Kementerian Haji dan Umrah berharap skema pembiayaan tersebut dapat disetujui sehingga biaya yang ditanggung calon jemaah haji pada 2027 menjadi lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan.(*)