Kabar Baik! Pemkab Maros Bebaskan PBB 72 Ribu Objek Pajak 2026

Kantor Bupati Maros

BERANDANEWS – Maros,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 72.747 objek pajak pada 2026. Total nilai pajak yang dibebaskan mencapai Rp560.776.048.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati Maros. Program ini menyasar objek pajak dengan nilai PBB hingga Rp20 ribu.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujar Ferdiansyah, Rabu (8/7/2026).

Selain pembebasan PBB, Pemkab Maros juga menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Program penghapusan denda berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Menurut Ferdiansyah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.

Ia mengungkapkan, objek pajak dengan tunggakan terbanyak saat ini berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Sementara itu, beberapa kecamatan juga masih mencatat realisasi penerimaan PBB yang relatif rendah.

Kecamatan Mandai hingga kini baru membukukan penerimaan sekitar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Adapun Kecamatan Moncongloe mencatat realisasi Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Sebaliknya, kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi adalah Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, menjelaskan nilai pembebasan PBB tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, berkurangnya jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan disebabkan banyak wajib pajak telah melakukan penambahan bangunan, sehingga nilai PBB meningkat dan tidak lagi memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.