
BERANDANEWS – Makassar, Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.
Operasi tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Dokumen yang disita meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan serta mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat Supriady.
Menurutnya, penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut. Selain itu, seluruh dokumen yang telah diamankan akan diteliti guna menelusuri mekanisme pengadaan serta aliran penggunaan anggaran.
Langkah penggeledahan ini menandai keseriusan Kejati Sulsel dalam mengusut dugaan korupsi proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)





