Kejari Maros Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari Maros

BERANDANEWS – Maros, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Maros, Kamis (2/7/2026), sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan terdapat 32 perkara yang barang buktinya dimusnahkan setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Perkara tersebut melibatkan sejumlah terdakwa dengan berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika jenis sabu hingga senjata tajam,” ujar Ketut.

Didominasi Barang Bukti Narkotika

Menurut Ketut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi, mulai dari paket kecil hingga jumlah yang cukup besar.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara terdakwa berinisial HI dengan berat awal mencapai 94,5345 gram. Selain itu, terdapat sejumlah paket sabu lainnya yang disita dari beberapa terdakwa berbeda dalam perkara terpisah.

“Pemusnahan mencakup sabu-sabu dengan berbagai variasi berat, termasuk barang bukti dengan berat awal 94,5345 gram yang disita dari terdakwa HI serta sejumlah paket sabu dari terdakwa lainnya,” jelasnya.

Senjata Tajam dan Alat Pendukung Kejahatan Turut Dimusnahkan

Selain narkotika, Kejari Maros juga memusnahkan berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana, seperti potongan pipet, lakban, tas selempang, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Tidak hanya itu, barang bukti berupa senjata tajam seperti parang dan benda berbahan kayu yang digunakan dalam tindak pidana juga turut dimusnahkan.

Ketut menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai langkah memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan,” tegasnya.

Pesan Tegas bagi Pelaku Kejahatan

Kejari Maros berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pesan kuat bagi para pelaku tindak pidana bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika.

Menurut Ketut, narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena dapat merusak masa depan generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Pemusnahan barang bukti secara berkala juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.(*)