Kejari Bantaeng Tingkatkan Status Penanganan Perkara Tipikor Program Hibah PDAM, Nilainya Capai Rp6 Miliar

BERANDANEWS – Bantaeng, Dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa Tahun Anggaran 2020 hingga 2023, Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan yang diumumkan melalui siaran pers yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng mengungkapkan bahwa pada periode 2020 sampai 2023, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Keuangan melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah Daerah (SPPH).

Nilai hibah yang diterima mencapai total Rp6 miliar, dengan alokasi sebesar Rp1,5 miliar setiap tahun. Dana hibah tersebut menjadi dasar penganggaran dalam APBD Kabupaten Bantaeng untuk pembangunan sistem penyediaan air minum.

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM Tirta Eremerasa yang dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2024 dengan total penyertaan modal sebesar Rp7,5 miliar.

Setiap tahunnya, PDAM Tirta Eremerasa memperoleh penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi pemasangan 500 sambungan rumah (SR). Adapun nilai setiap unit sambungan rumah ditetapkan sebesar Rp3 juta.

Dalam proses pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menyatakan kesiapan menerima hibah melalui sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya surat komitmen pengalokasian dana APBD, surat pernyataan idle capacity, serta daftar masyarakat penerima manfaat yang telah disiapkan pihak PDAM.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal yang digunakan untuk kegiatan Hibah Air Minum Perkotaan.

Penyimpangan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Atas dugaan tersebut, perbuatan para pihak disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Bantaeng menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam program tersebut.

“Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melaksanakan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak dalam kegiatan untuk kemudian menentukan dan menetapkan tersangkanya,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Bantaeng.(*)