BERANDANEWS — Jakarta, Istana Negara melayangkan pernyataan bersikap keras merespons terkuaknya megaskandal penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin (illegal access) terhadap sistem komputer Lawful Interception Management System (LIMS) yang menyeret mantan Kapolri dan jenderal Bareskrim.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pemerintah mengungkapkan keprihatinan mendalam dari Presiden Prabowo Subianto atas dugaan tindak pidana siber berat yang menyasar pimpinan tertinggi negara beserta jajaran pejabat vital.
Pemerintah secara tegas menilai bahwa perbuatan nekat para tersangka bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur administrasi atau kejahatan siber biasa, melainkan berpotensi kuat mengancam keselamatan pimpinan negara hingga kedaulatan NKRI.
Bahkan, aksi tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori perbuatan yang mengarah pada tindakan makar.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan yang mengarah ke perbuatan makar. Ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegas Mensesneg dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pembocoran Informasi Sensitif Kepala Negara Ancam Kedaulatan Bangsa
Mensesneg menjelaskan lebih rinci mengapa aksi penyadapan tanpa izin legalitas peradilan ini dipandang sangat berbahaya hingga mengarah pada indikasi makar. Menurutnya, tindakan memasukkan nomor telepon Presiden dan pejabat negara secara diam-diam ke server LIMS berisiko tinggi membocorkan rahasia negara yang teramat sensitif.
“Ini menyangkut Kepala Negara dan pejabat tinggi negara, ini sesuatu yang sangat luar biasa. Kita belum tahu pasti apa tujuan dan motif utama di balik perbuatan ini. Namun, kalau sudah berbicara mengenai Kepala Negara dan pejabat negara, tentu di sana ada banyak informasi yang sangat sensitif yang bisa membahayakan kedaulatan bangsa dan negara jika dibocorkan,” paparnya menekankan.
Presiden Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Mensesneg menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri berjalan secara transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa sistem keamanan informasi nasional tidak lagi disusupi oleh kepentingan terselubung oknum mana pun yang ingin menggoyang stabilitas bernegara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal ini, yakni mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru dan Undang-Undang ITE atas perbuatan penyadapan tanpa izin serta perintah penghapusan berkas data digital (data wiping) untuk menghilangkan jejak kejahatan.(*)





