Apakah Wapres Gibran Turut Disadap Eks Kapolri? Menko Yusril Buka Suara: Bukti-Bukti Menyasar Presiden Prabowo dan Menteri

Wapres Gibran Rakabuming Raka (dok)

BERANDANEWS — Jakarta, Pengungkapan skandal mega penyadapan ilegal (illegal intercept) yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama perwira tinggi Polri terus memantik perhatian luas.

Di tengah pengusutan maraton oleh Bareskrim Polri, publik mempertanyakan apakah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka turut menjadi target dari aksi sadap tanpa prosedur tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan respons resmi terkait isu yang menyasar orang nomor dua di Republik Indonesia tersebut.

Yusril mengaku belum bisa memastikan secara rinci apakah nama Wapres Gibran masuk ke dalam daftar tokoh yang disadap oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan laporan resmi yang diterimanya, aksi penyadapan secara ilegal tersebut terkonfirmasi menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran menteri kabinet, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha nasional.

“Penyadapan itu dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, sampai sejumlah politisi dan pengusaha. Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Namun, saya belum tahu pasti apakah Bapak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ungkap Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Aksi Penyadapan Liar Berjalan Sejak Dini Tahun 2025

Yusril mengungkap fakta mengejutkan bahwa aktivitas penyadapan tanpa izin legalitas peradilan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Waktu tersebut hanya berselang dua bulan pasca-pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

“Seperti yang dijelaskan oleh Bareskrim Polri, aksi itu dilakukan sejak awal 2025. Artinya, hanya berjarak dua bulan setelah pelantikan Presiden, dan proses penyadapan itu berlangsung terus hingga terkuak,” bebernya.

Mengenai detail teknis perangkat maupun instrumen internal kepolisian yang dimanfaatkan para tersangka, Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Ia menegaskan kapasitasnya sebagai Menko berfokus pada pengawalan substansi hukum, kepatuhan KUHAP, UU ITE, serta KUHP.

“Kami mengoordinasikan masalah hukum. Tugas pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang memenuhi ketentuan formal,” tegas Yusril.

Tiga Perwira Polri Ditetapkan Tersangka, Satu Irjen Diperiksa Saksi

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan gelar perkara resmi.

Tiga tersangka utama tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi.

Para tersangka diduga kuat memasukkan nomor-nomor telepon pejabat termasuk Presiden Prabowo ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara menyimpang dari Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Aksi tersebut makin diperparah dengan dugaan instruksi penghapusan data (data wiping) pada sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak, sebelum akhirnya dilaporkan oleh petugas internal ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026. Dari penindakan ini, polisi menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk berisi rekam jejak digital.(*)