BERANDANEWS – Bantaeng, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NH yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil dibekuk di kawasan Perumahan Nelayan, Kecamatan Pa’jukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, Iptu Chaidir, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan terduga pelaku beserta belasan gram barang bukti sabu siap edar dari hasil penggeledahan.
“Telah diamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan saset barang bukti,” ujar Iptu Chaidir saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Barang Bukti Disita: Sabu hingga Ponsel Transaksi
Dalam penyergapan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif tersebut, polisi menyita total 16,15 gram sabu yang terbagi ke dalam beberapa kemasan, yaitu 25 saset sedang berisi kristal bening (8,77 gram), 9 saset kecil (1,54 gram) dan 5 saset sedang (5,84 gram).
Selain barang haram tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi:
– Uang tunai sebesar Rp800.000
– Puluhan plastik saset kosong
– Dua buah sendok pipet bening
– Satu dompet kecil warna hitam
– Bungkus rokok dan dua unit ponsel
Buruan Polisi Asal Bulukumba
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku NH diketahui bukan warga setempat, melainkan berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pa’jukang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menyisir lokasi target hingga berhasil menyergap pelaku beserta barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan pernah mencoba mengonsumsi, menyimpan, apalagi mengedarkan. Dampaknya sangat merusak, bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga keluarga dan lingkungan,” tegas Chaidir.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, NH tengah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Bantaeng. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. NH terancam hukuman penjara yang berat.(*)





