BERANDANEWS – Jeneponto, Seorang perempuan berinisial SN, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan oknum advokat berinisial MN ke Polres Jeneponto atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus pengurusan tanah dan penerbitan sertifikat milik orang tua korban.
Laporan pengaduan itu diajukan SN pada 14 April 2026. Dalam laporannya, SN mengaku mengalami kerugian mencapai Rp329 juta setelah dijanjikan oleh MN akan membantu menyelesaikan persoalan tanah keluarganya yang selama puluhan tahun dikuasai pihak lain.
SN menuturkan, MN meyakinkannya bahwa proses penerbitan sertifikat induk tanah orang tuanya dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan. Menurut pengakuan SN, terlapor mengklaim memiliki relasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto yang dapat membantu mempercepat proses pengurusan.
“Pada saat itu saya sempat mengajak MN untuk bersama-sama menemui pihak BPN yang dimaksud, tetapi beliau menolak dengan alasan pengurusan dilakukan lewat ‘jendela’. Saya diminta segera menyiapkan biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat sebelum orang yang disebut sebagai kenalannya pindah tugas ke BPN Kabupaten Selayar,” ungkap SN.
Demi memenuhi permintaan tersebut, SN mengaku terpaksa meminjam uang dari sejumlah pihak. Dana kemudian diserahkan secara bertahap kepada MN.
“Jika dihitung berdasarkan bukti transaksi yang saya serahkan ke penyidik, total kerugian saya mencapai Rp329 juta. Itu semua uang pinjaman karena saya ingin membantu orang tua mendapatkan kembali hak atas tanah mereka,” katanya.
SN mengaku mulai curiga setelah tenggat waktu yang dijanjikan terlapor terlewati tanpa kejelasan. Kecurigaannya semakin menguat setelah ia mendatangi langsung Kantor BPN Jeneponto untuk mengecek perkembangan pengurusan sertifikat.
“Hasilnya saya mendapat informasi bahwa MN sama sekali tidak pernah datang mengurus sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum SN, Nurul Imam Rahman, S.H, menegaskan bahwa seorang advokat dilarang menjanjikan kemenangan atau hasil tertentu kepada klien sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat hanya bertugas memberikan pendampingan hukum dan nasihat hukum kepada klien. Menjanjikan kemenangan atau hasil tertentu bukan hanya bertentangan dengan kode etik profesi, tetapi juga melampaui kapasitas seorang advokat,” tegas Nurul.
Ia mendesak jajaran Polres Jeneponto, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Nurul menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto terkait tindak lanjut laporan tersebut. Menurutnya, terlapor telah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun menolak hadir dengan alasan memiliki hak imunitas sebagai advokat.
“Alasan tersebut adalah bentuk penafsiran keliru terhadap hak imunitas advokat. Hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat hanya berlaku ketika advokat menjalankan tugas profesinya dalam koridor hukum, dengan itikad baik, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya tidak dapat serta-merta dilindungi oleh hak imunitas profesi.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas asas equality before the law. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik profesi untuk menghindari proses hukum. Dugaan tindak pidana seperti ini harus menjadi perhatian serius karena dapat merusak marwah profesi penegak hukum,” pungkasnya.(*)






