DPR Desak KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Publik Berhak Tahu

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (Dok)

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi IV DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menangani dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Meski menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, DPR menilai keterbukaan informasi kepada publik tetap penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat menyesatkan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri substansi perkara yang kini berada dalam ranah aparat penegak hukum.

“Perlu saya tegaskan bahwa perkara ini pada prinsipnya sudah berada dalam ranah penegakan hukum dan bukan lagi menjadi ranah pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan,” kata Johan Rosihan kepada wartawan, Ahad (19/7/2026) kemarin.

Menurut politisi PKS tersebut, KPK perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat agar proses hukum berjalan dengan akuntabel dan tidak menimbulkan berbagai asumsi liar di ruang publik.

“Sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, saya memandang penting agar KPK mengungkap perkara ini secara utuh, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Penolakan Laporan Bukan Berarti Kasus Berakhir

Johan juga menyoroti munculnya anggapan bahwa penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan berarti perkara tersebut telah selesai.

Menurutnya, pemahaman tersebut tidak tepat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPK, laporan gratifikasi tersebut tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam tahap penyidikan.

Artinya, substansi perkara justru sedang ditangani melalui jalur hukum yang lebih lanjut.

“Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku,” tegasnya.

Tekankan Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum

Johan menambahkan, prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum adalah asas equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Menurutnya, siapa pun yang disebut atau terkait dalam suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum yang jelas. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang akurat agar tidak terjadi pembentukan opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

“Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sejauh ini, KPK masih terus melakukan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. (*)