BERANDANEWS – Bulukumba, Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba, berinisial AR, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus narkoba.
Penangkapan ini dibenarkan oleh kepolisian om polres Bulukumba Rabu (14/5).
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasat narkoba AKP Syamsuddin membenarkan adanya oknum pegawai lapas yang ditangkap selasa sore kemarin.
”Benar kalau memang ada oknum pegawai lapas yang ditangkap kasus narkoba,” Kata Kasat Narkoba AKP Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin kalau terduga pelaku saat ini sementara menjalani pemeriksaan di ruang res narkoba polres Bulukumba.
” Kasus ini masih proses penyelidikan dan pengembangan,” Katanya.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba pada Selasa, (13/5) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan AR, polisi menyita delapan sachet kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti terdiri dari lima saset kecil dan tiga saset sedang.
Setelah ditangkap, AR langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga AR bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia.
Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, mengaku telah menerima informasi penangkapan AR.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.(*)