BERANDANEWS – Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (02/6/2026).
Nadiem membantah seluruh dakwaan korupsi pengadaan Chromebook dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Nadiem yang hadir mengenakan batik abu-abu menegaskan tidak ada niat jahat atau kerugian negara dalam program digitalisasi sekolah tahun 2020-2022.
“Tidak ada mens rea, tidak ada kerugian negara. Justru kebijakan Chrome OS menghemat APBN Rp3,9 triliun,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem membeberkan perbandingan anggaran: paket perangkat berbasis Windows untuk satu sekolah mencapai Rp148 juta, sementara paket campuran Chrome OS dan Windows hanya Rp98 juta.
Menurutnya, keputusan penggunaan Chrome OS merupakan hasil kajian tim teknis Kementerian. Ia mengaku hanya mengikuti satu kali rapat virtual pada 6 Mei 2020 untuk mendengarkan rekomendasi.
Mantan bos Gojek itu menyebut kasus yang menjeratnya sebagai “kekeliruan investigasi”. Ia meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda, dan uang pengganti.
Sebagai informasi, Kasus Chromebook mencuat dari proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi sekolah senilai Rp9,9 triliun periode 2020-2022.
Jaksa menduga terjadi rekayasa spesifikasi teknis yang mengunci ke Chrome OS sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun.
Nadiem didakwa bersama empat terdakwa lain, termasuk dua eks staf khususnya dan dua pejabat Kemendikbudristek. Sebelumnya, Nadiem sempat ditahan dan kini berstatus tahanan rumah dengan alasan kesehatan pasca-operasi.
Sidang pledoi hari ini dihadiri istri Nadiem, Franka Franklin. Nadiem menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga atas beban kasus ini. Ia menyebut nota pembelaan tim kuasa hukum setebal 1.370 halaman, sementara pledoi pribadinya 20 halaman.
Sejumlah pengamat hukum menilai bukti jaksa tidak langsung mengarah ke Nadiem. Google Indonesia sebelumnya juga mengklarifikasi hanya menyediakan lisensi sistem operasi, bukan pengadaan perangkat keras yang dilakukan melalui merek seperti Acer.
Majelis hakim belum membacakan putusan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.(*)






