Bupati Gowa resmi mencopot Oknum Satpol PP dari Jabatannya, dan memberi Teguran kepada Pj Sekda Gowa

BERANDANEWS – Gowa, Oknum Satpol PP yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan telah ditetap sebagai tersangka di Polres Gowa. Penetepan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Bupati Adnan Purichta Ichsan.

Dari hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar tersebut, Bupati Adnan langsung mencopot jabatannya, Sabtu, (17/7).

“Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya”, selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa”, jelas Adnan.

Tambah Adnan, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.

Selain itu, Bupati Adnan juga telah memberikan teguran kepada PJ Sekda Gowa, Keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan dan sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.(*)