
BERANDANEWS — Makassar, Dinamika sengketa hubungan industrial terkait hak pensiun antara PT Anugrah 388 dengan dua mantan pekerjanya, Arief dan Wahyudi, akhirnya mencapai muara yang membahagiakan.
Berlangsung penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai melalui penandatanganan Perjanjian Bersama di Cafe Agung, Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).
Kesepakatan bersejarah ini sekaligus menjadi penutup dari rangkaian proses penyelesaian sengketa panjang yang sempat menyita energi kedua pihak.
Tak hanya menyepakati pembayaran nominal hak pensiun, pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk segera mencabut laporan polisi yang sempat bergulir.
Kuasa hukum PT Anugrah 388, Abd. Muis, S.H., menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan wujud itikad baik dan komitmen nyata perusahaan dalam menghormati nilai-nilai perdamaian.
“Komitmen kami dari pihak perusahaan bahwa apa yang telah disepakati terkait perdamaian, termasuk pemenuhan nilai hak serta komitmen untuk mencabut laporan polisi, segera ditindaklanjuti secara resmi setelah ditandatanganinya perjanjian bersama ini,” ujar Abd. Muis di Makassar, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, berkas administrasi perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani oleh pihak pekerja dan akan segera mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar guna memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekutorial).

Bukan Ketukan Palu Hakim, Melainkan Ketukan Hati Nurani
Sementara itu, Kuasa Hukum Arief dan Wahyudi, Arif Adekantari, S.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas tercapainya titik temu ini. Ia menilai bahwa penyelesaian sengketa hukum tidak selamanya harus diselesaikan melalui jalur ruang sidang yang kaku.
“Kesepakatan hari ini adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak selalu harus ditegakkan dengan ketukan palu hakim di ruang sidang, melainkan dapat dipenuhi melalui ketukan hati nurani,” tutur Arif Adekantari penuh haru.
Arif menegaskan bahwa semangat utama penyelesaian sengketa hubungan industrial pada hakikatnya mengedepankan prinsip saling menguntungkan (win-win solution).
Perdamaian ini diharapkan dapat mengikis habis beban psikologis, rasa cemas akibat konflik pidana, serta ketidakpastian hukum yang selama ini menggelayuti kehidupan mantan pekerja maupun operasional perusahaan.
“Hubungan kerja mungkin telah putus karena ketentuan hukum, namun hubungan kemanusiaan antar sesama manusia tidak boleh ikut terputus,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya akta perjanjian bersama dan proses pendaftaran ke PHI PN Makassar, kedua belah pihak kini dapat menuntaskan seluruh persoalan dengan lapang dada serta melanjutkan lembaran kehidupan baru tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan.(*)




