Buka Rakor Asistensi PTSP, Pj Sekprov Dorong Peningkatan Kualitas dan Kinerja PTSP di Daerah

Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kota se-Sulsel yang dilaksanakan di Hotel Remcy

BERANDANEWS – Makassar, Pj Sekretaris Provinsi, Andi Muhammad Arsjad, mendorong peningkatan kualitas dan kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di 24 kabupaten kota. Termasuk dalam hal layanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan PTSP.

Hal tersebut disampaikan Andi Arsjad saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kota se-Sulsel yang dilaksanakan di Hotel Remcy, Selasa, (04/06).

Dalam rakor tersebut, Andi Arsjad juga menyampaikan bahwa harus ada regulasi dan SOP yang jelas, sehingga dalam menerbitkan perizinan tidak lagi multitafsir. Di tingkat provinsi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan kewenangannya dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan telah menyelenggarakan 81 jenis layanan perizinan dan non perizinan yang tersebar pada 19 sektor, yang diproses baik melalui aplikasi OSS RBA dan aplikasi proPTSP.

Hal ini, kata Arsjad, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Saya berharap agar rakor ini dapat memberikan wawasan, gambaran dan pemahaman kepada kita semua sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di kabupaten kota dan di Pemprov Sulsel,” harap Andi Arsjad.

Selain itu, lanjut Arsjad, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan memberi penguatan penataan pada pengelolaan perizinan, PTSP selalu  menjadi salah satu sampel untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Untuk itu, tambah Andi Arsjad, salah satu aspek good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik yang harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hadir dalam rakor ini, Perwakilan Direktur Jendral Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Saerah dan Kerjasama Kemendagri, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kota se-Sulsel, serta hadir via zoom meeting perwakilan Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB. (*)