BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu melaksankan fasilitasi pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Karir PNS di Kantor Biro Hukum, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (14/06).
Mendampingi BKPSDM, Kabag Hukum Setda Luwu, Partisan mengatakan, Perbup Pola Karir ini merupakan peraturan yang sifatnya mendesak untuk segera diterbitkan.
“Penerbitan peraturan ini sesuai dengan kebutuhan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS yang bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian,” terangnya.
“Dan kami berharap Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan masukan serta memberikan koreksi untuk penyempurnaan Perbup ini,” tambah Partisan.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman menjelaskan, Perbup Pola Karir PNS ini nantinya mengatur tentang urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi disetiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
“Dimana penyelengaraan pola karir yang dimaksud bertujuan untuk pengembangan karir, pengembangan kompetensi, mutase dan promosi PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja yang dilakukan secara adil dan wajar di Lingkup pemerintah Daerah kabupaten Luwu,” tandasnya. (*)