BERANDANEWS – Jakarta, Sikap tegas tanpa kompromi ditunjukkan Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia resmi dicopot dari jabatannya akibat tersandung berbagai kasus krusial, mulai dari insiden keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin fatal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah drastis ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, usai memimpin rapat pimpinan BGN di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Rincian kepala dapur SPPG yang dicopot tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya:
• Jawa Barat: 49 orang
• Lampung: 26 orang
• Jawa Timur: 11 orang
• Sumatera Utara: 10 orang
• Banten: 10 orang
• Jawa Tengah: 5 orang (termasuk Kepala SPPG Karangturi Semarang yang menangani dapur pemicu kasus keracunan di SMKN 6 Semarang)
Penerapan Zero Tolerance: Keracunan Kini Dikategorikan Kejadian Fatal
Sudaryono menegaskan bahwa BGN kini menaikkan status insiden keracunan makanan dari yang semula sekadar “kejadian menonjol” menjadi “kejadian fatal” .
Kebijakan zero tolerance diberlakukan ketat karena menyangkut keselamatan jiwa para penerima manfaat program MBG.
“Status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance. Ini menyangkut nyawa, kondisi kesehatan, dan keamanan anak-anak kita, ibu hamil, menyusui, hingga balita,” tegas Sudaryono.
Setiap kali terjadi kasus keracunan, BGN akan langsung memberlakukan sanksi tegas berupa pembekuan (suspend) operasional SPPG terkait sembari menerjunkan tim investigasi.
Tak Hanya Keracunan: Ada Pelanggaran Disiplin dan Skandal ‘Scam’ Anggaran
Selain dipicu kasus keracunan makanan, pemecatan massal ini juga menyasar para kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat serta indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.
Sudaryono membeberkan salah satu modus pelanggaran keuangan yang ditemukan timnya di lapangan.
“Ada kasus indisipliner dan ada juga yang phishing. Dia punya wewenang mencairkan uang, tapi kemudian mengaku kena scam hingga uangnya hilang. Yang seperti ini langsung kami berhentikan dan dapurnya kami suspend,” bebernya.
Ancam Sanksi Pecat Status ASN PPPK
Pencopotan jabatan ini ditegaskan Sudaryono barulah tahap awal. Tim investigasi internal BGN tengah mendalami apakah ada unsur kelalaian disengaja maupun tindak pidana di balik setiap kasus.
Hasil investigasi mendalam tersebut nantinya akan menentukan sanksi lanjutan yang lebih berat, seperti pemecatan status ASN PPPK hingga pemutusan kontrak kerja secara tidak hormat.
“Setelah dicopot dari posisi kepala dapur, kita investigasi lebih lanjut apakah ada kelalaian atau unsur lain. Dari situ baru ditentukan sanksi pemecatan ASN PPPK atau tidak diperpanjang kontraknya,” pungkas Sudaryono.(*)





