BERANDANEWS – Makassar, Tabir gelap yang berselimut selama dua tahun di sebuah Sekolah Dasar di Kota Makassar akhirnya terkuak. Sebuah tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak untuk sekadar membeli jajanan di saat istirahat, mendadak berubah menjadi lokasi tindak kejahatan yang memilukan.
Seorang kakek berinisial DM (60), pemilik warung tepat di depan sekolah tersebut, kini resmi mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar. Ia diduga kuat melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap setidaknya 32 murid perempuan secara berulang.
Kasus yang mengguncang warga Makassar ini dikawal ketat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, yang menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma para korban.
Modus Cerdik dan Jeratan Trauma 2 Tahun
Terungkapnya peristiwa kelam ini berawal dari penelusuran mendalam tim DP3A. Dari hasil asesmen, aksi keji sang pemilik warung diduga telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Namun, aksi tersebut rapi tersimpan karena korban yang masih belia tak menyadari bahwa mereka sedang dilecehkan.
Modus yang digunakan terbilang sangat licik. DM sengaja meletakkan barang-barang dagangan favorit anak-anak di rak yang sangat tinggi. Saat para murid yang datang sendirian meminta bantuan untuk mengambilnya, pelaku menggunakan kesempatan itu untuk menggendong dan melakukan aksi tak senonoh.
“Ada anak yang mengaku sampai empat kali mengalami perlakuan itu, tetapi dia tidak pernah bercerita kepada orang tuanya karena menganggap itu hal biasa,” ungkap Kepala DP3A Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, dikutip pada Selasa (21/7/2026).
Sempat Bebas dan Memicu Keresahan Warga
Jalan menuju keadilan sempat diwarnai dinamika tajam. Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 17 Mei 2026 oleh tiga orang tua korban. Namun, proses hukum mendadak goyah setelah salah satu pelapor secara mengejutkan mencabut laporannya.
Pencabutan laporan tersebut membuat status penahanan DM berubah menjadi tahanan luar. Keresahan pun pecah di kalangan orang tua murid ketika melihat sang kakek kembali berkeliaran bebas di rumahnya yang menyatu dengan warung tersebut.
Tak tinggal diam, DP3A bersama Shelter Warga Antang bergerak cepat mengusut alasan pencabutan laporan sekaligus melakukan pendalaman terhadap murid-murid lainnya. Hasilnya mengejutkan: angka korban membengkak dari 3 orang menjadi 32 anak.
Pasang Badan: Laporan Baru dan Pendampingan Ketat
Guna memastikan pelaku tidak lepas dari jerat hukum, DP3A mendampingi para korban baru untuk membuat laporan resmi secara bergelombang. Langkah taktis ini berhasil menjadi pijakan bagi penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar untuk kembali meringkus dan menahan pelaku.
Untuk menjaga kondisi mental anak-anak, pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Polrestabes Makassar dibatasi maksimal lima anak per hari, di mana satu anak didampingi langsung oleh satu personel Tim Reaksi Cepat (TRC).
Ita Isdiana Anwar juga meluruskan rumor liar yang sempat beredar mengenai pembebasan kembali pelaku.
“Saya langsung menghubungi Kanit PPA. Beliau memastikan pelaku masih ditahan di Polrestabes sambil menunggu seluruh BAP korban selesai,” tegas Ita.
Selain pengawalan hukum di kepolisian, DP3A Makassar juga telah menyiagakan layanan konseling khusus melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memulihkan trauma mendalam para korban. DP3A mengimbau seluruh masyarakat dan orang tua agar tetap berani bersuara demi menuntaskan kasus ini hingga tuntas di pengadilan.(*)





