Bawa 1 Kg Sabu dari Makassar, Dua Pria Asal Bantaeng Ditangkap Polres Jeneponto Setelah Kejar-kejaran dan Tabrak Mobil Polisi

Bawa 1 Kg Sabu dari Makassar, Dua Pria Asal Bantaeng Ditangkap Polres Jeneponto

BERANDANEWS – Jeneponto, Tim gabungan Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dan menangkap dua pria asal Kabupaten Bantaeng dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jembatan Belokallong, Jumat malam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan berlangsung di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih yang melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika hendak dihentikan, pengemudi diduga berusaha melarikan diri hingga menabrak kendaraan operasional milik petugas.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya melakukan tindakan terukur dengan menembak ban kendaraan pelaku hingga mobil berhasil dihentikan.

Dua pria yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan. Keduanya diketahui berinisial R.P. (39) dan M.F.A.F. (26), yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kemasan teh Cina hijau merek Guanyinwang yang berisi satu sachet plastik besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah jok pengemudi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam Android dan satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan kedua terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sementara terduga lainnya mengaku mengambil barang haram itu di wilayah Kota Makassar.

Kedua terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah dengan imbalan sekitar Rp10 juta untuk setiap pengiriman. Mereka menyebut barang tersebut berasal dari seseorang berinisial RD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(*)