BERANDANEWS – Sidrap, Baru sehari beroperasi, gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling Wattang, pada Senin (22/9/2025) kemarin resmi disegel Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Penyegelan ini dikarenakan kuat dugaan belum mengantongi izin beroperasi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap turun langsung dalam penertiban.
Kepala DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan, memimpin langsung tim gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan.
Menurutnya pihak Mie Gacoan telah diberikan peringatan sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti.
“Kami telah melayangkan teguran berupa surat peringatan dari SP1 hingga SP3, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan,” tegas Nirwan.
Selain itu, Pemerintah daerah mengingatkan seluruh pelaku usaha di Sidrap untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuka atau menjalankan kegiatan usaha.
Langkah Pemkab Sidrap ini tidak hanya soal ketertiban administrasi, melainkan juga bentuk perlindungan bagi masyarakat. Perizinan dipandang sebagai standar keamanan, kelayakan, dan kepastian hukum, khususnya bagi usaha dengan segmentasi konsumen luas seperti kuliner cepat saji.
Sementara itu, pihak manajemen Mi Gacoan Sidrap melalui Bimo mengaku belum mengetahui detail soal persoalan izin. Ia menyebut, seluruh urusan legalitas ditangani langsung oleh pihak perusahaan pusat.
“Kalau administrasi perizinan, semuanya diurus kantor pusat,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa Pemkab Sidrap tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran aturan. Setiap usaha yang ingin hadir dan berkembang di daerah ini wajib tunduk pada regulasi sebelum membuka layanan bagi masyarakat.(*)






