BERANDANEWS – Mamuju, Di tengah kesibukan menjalani perkuliahan di Makassar, dua mahasiswi asal Kabupaten Mamuju, Qaila Bilqiza Fahmi dan Aqila Balqiza Fahmi, justru harus menghadapi kenyataan yang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Alih-alih fokus menyelesaikan tugas kampus dan menata masa depan, keduanya kini menghabiskan waktu mempelajari berkas perkara, putusan pengadilan, nota pembelaan, hingga memori banding demi memahami alasan ayah mereka, Muhammad Zulfahmi AB alias Andis, harus menjalani hukuman pidana yang berat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini disampaikan melalui Surat Terbuka yang diterima pada Rabu (24/6/2026).
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Polri, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kementerian Hukum, keduanya menyampaikan permohonan agar perkara yang menimpa ayah mereka mendapat perhatian dan pengawasan publik.
Menurut mereka, ayahnya bukan pejabat negara maupun pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan proyek.
“Ayah kami bukan Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran, bukan PPK, bukan PPTK, bukan anggota tim teknis, dan bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan ataupun memindahkan lokasi pekerjaan. Ayah kami hanyalah seorang pelaksana lapangan yang bekerja berdasarkan tugas dan arahan dari pihak yang memiliki kewenangan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Meski demikian, Muhammad Zulfahmi AB dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp400 juta, serta dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,776 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam.
Dalam suratnya, kedua mahasiswi tersebut menyoroti sejumlah fakta yang mereka temukan dari amar putusan dan dokumen persidangan. Mereka menyebut adanya kontrak pekerjaan, dokumen perencanaan, pengawasan, MC-0, Contract Change Order (CCO), Justifikasi Teknis, laporan progres pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, hingga Berita Acara Pemindahan Lokasi dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Mereka juga menyoroti keberadaan Berita Acara Pemindahan Lokasi Nomor 600/1013/CK-DPUPR/XI/2022 tertanggal 4 November 2022 yang menurut mereka menunjukkan bahwa perpindahan lokasi pekerjaan dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi.
Selain itu, terdapat pula Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 663/01.a/BA.ST.KONST/DPUPR/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang menunjukkan pekerjaan telah selesai dan diterima.
Tak hanya itu, objek pekerjaan juga telah diperiksa langsung melalui Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim selama proses persidangan.
Atas dasar itu, muncul pertanyaan yang terus menghantui mereka sebagai anak dari terpidana.
“Jika pekerjaan tersebut ada, dikerjakan, selesai, diperiksa, dan diserahterimakan, mengapa kerugian negara dihitung seolah-olah seluruh pekerjaan tersebut tidak pernah ada?” tulis mereka.
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan utama karena ayah mereka juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti hingga Rp1,776 miliar.
Bagi Qaila dan Aqila, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan persoalan yang turut mengguncang kehidupan keluarga mereka.
Ayah mereka merupakan kepala keluarga yang selama ini menjadi tulang punggung bagi lima orang anak. Kini, menurut mereka, seluruh keluarga harus menanggung dampak dari perkara tersebut, termasuk penyitaan sejumlah aset yang disebutkan dalam putusan.
Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa surat terbuka tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap hukum maupun upaya memengaruhi independensi peradilan.
Mereka mengaku hanya menginginkan agar seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan diperiksa kembali secara menyeluruh dalam proses banding yang saat ini sedang berjalan.
“Kami tidak meminta intervensi terhadap hakim. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami tidak meminta pembebasan tanpa dasar hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini dilihat secara utuh berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” tulis mereka.
Saat ini, Muhammad Zulfahmi AB telah mengajukan upaya hukum banding berdasarkan Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 6/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam tertanggal 5 Juni 2026.
Melalui surat terbuka tersebut, kedua mahasiswi itu berharap proses banding dapat berjalan secara objektif, independen, dan berkeadilan, sehingga seluruh fakta hukum yang muncul selama persidangan memperoleh penilaian yang proporsional sesuai peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kami tidak sedang mencari belas kasihan. Kami sedang mencari keadilan,” tutup surat tersebut.(*)





