BERANDANEWS – Bulukumba, Menyikapi ancaman penggusuran dari Bupati Bulukumba yang jatuh tempo pada 30 Juni mendatang, puluhan warga Kecamatan Bontobahari menggelar rapat darurat pada Rabu malam (24/6/2026).
Pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan pemilik usaha terdampak ini melahirkan kesepakatan bulat warga untuk melawan dan menolak perintah pembongkaran bangunan di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bontobahari.
Perjuangan murni masyarakat ini mendapat dukungan penuh dari solidaritas gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bontobahari.
Sebagai langkah taktis, hari ini aliansi telah resmi mengirimkan surat pengaduan serta menjalin komunikasi langsung dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan guna meminta perlindungan hukum atas hak ruang hidup dan penghidupan warga Bontobahari.
Guna mempertegas gerakan hukum di tingkat daerah, aliansi mahasiswa juga telah melayangkan surat tembusan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Bulukumba, Kapolres Bulukumba, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
Langkah ini diambil agar seluruh jajaran Forkopimda mengetahui bahwa persoalan TAHURA ini telah ditarik ke ranah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus mendesak Kapolres Bulukumba untuk tetap menjaga netralitas aparat keamanan dan tidak terlibat dalam tindakan represif penggusuran rakyat.
“Warga di sini bukan perusak hutan. Bangunan yang berdiri adalah ruang hidup, tempat tinggal, dan warung tempat mencari makan sehari-hari yang sudah menghidupkan ekonomi lokal jauh sebelum batas wilayah TAHURA dipatok. Kami warga di sini juga taat hukum, mengelola lahan secara sah, serta merawat tanah ini secara turun-temurun, sehingga pemerintah tidak bisa mengusir warga begitu saja tanpa solusi konkrit dan dialog terbuka,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat darurat tersebut.
Perwakilan dari elemen mahasiswa dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bontobahari menegaskan bahwa surat perintah Bupati Bulukumba nomor 500.4.3.2/1335/DLHK murni merupakan bentuk tindakan sepihak yang mengabaikan hak asasi manusia.
“Masyarakat sudah mendiami dan membuka usaha di wilayah ini secara historis. Kami berdiri bersama rakyat untuk menuntut keadilan ruang hidup. Dengan dikirimkannya surat ke Kementerian HAM beserta tembusan ke Bupati, Kapolres, dan DLHK, kami memperingatkan agar tidak ada tindakan eksekusi sepihak di lapangan sebelum ada keputusan yang adil,” ujarnya di sela-sela rapat darurat malam ini.
Dalam rapat darurat tersebut, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bontobahari menyatakan empat tuntutan resmi:
1. Mendesak Kementerian HAM Sulsel Mengintervensi: Memohon jajaran kementerian turun tangan mengawasi potensi pelanggaran HAM dan mencegah tindakan represif aparat Pemda Bulukumba di lapangan.
2. Menolak Keras Pembongkaran Sepihak: Menolak segala bentuk pembongkaran mandiri maupun paksa tanpa adanya dialog, kompensasi, atau solusi relokasi yang adil bagi warga.
3. Menuntut Dialog Terbuka: Mendesak Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, untuk menghentikan intimidasi administratif dan segera duduk bersama warga di ruang dialog terbuka.
4. Merapatkan Barisan di Lapangan: Warga bersama elemen mahasiswa berkomitmen tetap bertahan di lokasi dan bersiap menjaga tanah kelola rakyat dari tindakan sewenang-wenang.
Masyarakat Bontobahari mengingatkan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera dan memiliki tempat tinggal.
“Tanah Ini Ruang Hidup Kami, Bukan Komoditas Yang Bisa Diusir Begitu Saja!” .(*)





