
BERANDANEWS — Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar modus licik sindikat narkotika jaringan internasional yang menyelundupkan 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168.
Demi melancarkan aksinya di lautan lepas, sindikat ini sengaja mengincar dan mengeksploitasi anak buah kapal (ABK) berusia lanjut atau pensiunan pelaut dengan dalih pekerjaan mengangkut minyak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo, membeberkan bahwa dari delapan orang yang diamankan saat penyergapan kapal, penyidik menetapkan satu orang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka utama.
Sementara itu, tujuh ABK berstatus warga negara Indonesia (WNI) dipastikan murni sebagai korban penipuan modus rekrutmen.
“Dari hasil perkembangan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan, satu WN Taiwan berinisial YCY kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh WNI lainnya merupakan ABK yang tidak mengetahui sama sekali muatan narkotika di kapal tersebut,” ungkap Kombes Cahyo Hutomo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Eksploitasi Pelaut Usia Pensiun Demi Menutup Niat Jahat
Kombes Cahyo menjelaskan, tujuh ABK WNI tersebut merupakan tenaga pengganti yang direkrut oleh agen kapal dengan iming-iming pekerjaan resmi mengangkut minyak. Selama pelayaran, mereka hanya menjalankan perintah teknis menavigasi kapal tanpa mengetahui cargo yang diangkut berisi zat terlarang berukuran tonan.
Sikap culas sindikat yang menyasar para pelaut tua ini dinilai sebagai modus operandi berulang untuk mengelabui petugas serta memanfaatkan kerentanan ekonomi para lansia.
“Ini ada modus khusus di mana kelompok jaringan merekrut awak kapal yang usianya sudah tua atau memasuki masa pensiun. Bagi sindikat, orang-orang ini dianggap sangat membutuhkan uang di masa tua, sehingga mudah dibujuk,” paparnya.
Karena para pelaut senior tersebut hanya diperintah untuk mengemudikan kapal sesuai arahan nakhoda/manajer tanpa diberi tahu muatan sebenarnya, penyidik tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) pada diri ketujuh WNI tersebut.
WN Taiwan Bertindak Sebagai Manajer Kapal dan Pengendali
Sebaliknya, peran sentral dan niat jahat sepenuhnya berada di tangan tersangka YCY. WN Taiwan ini memegang kendali penuh sebagai manajer operasional kapal tanker MT Global 168 yang mengarahkan rute pelayaran serta mengawasi penyelundupan 1,16 ton ketamine tersebut.
“Jadi tugas para pelaut WNI itu murni hanya melaut—belok kanan atau belok kiri sesuai perintah. Yang menentukan arah dan mengetahui muatan adalah si manajer kapal (YCY). Maka dari itu, manajer kapal WN Taiwan inilah yang resmi kita proses hukum sebagai tersangka,” tegas Cahyo.
Kini, tersangka YCY menjalani penahanan intensif di Rutan Bareskrim Polri guna pengembangan jaringan internasional di atasnya. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman edar ketamine jaringan lintas negara.(*)




