BERANDANEWS – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita lebih dari 5,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam paket kardus berisi mi instan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika golongan I jenis ganja dari Pekanbaru ke Malang.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada 12 Juni 2026, terdapat pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari pada 14 Juni 2026. Hasil koordinasi dengan pihak ekspedisi mengungkap fakta mencurigakan bahwa penerima paket beberapa kali menggunakan identitas berbeda saat mengambil kiriman, namun tetap memakai nomor telepon yang sama.
Untuk mengungkap pelaku, penyidik menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali. Saat paket diterima di sebuah ruko di kawasan Singosari, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Sugiono.
“Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, tim gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat yang setelah diperiksa ditemukan berisi ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram,” kata Eko.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan ganja tersebut dikemas rapi dan disamarkan di antara bungkus mi instan guna menghindari deteksi selama proses pengiriman.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di wilayah Singosari pada malam hari. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, tiga unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti ganja yang disita dalam operasi ini mencapai 5.872 gram atau sekitar 5,8 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial CA, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ungkap Eko.
Lebih mengejutkan, Sugiono mengaku telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026. Barang yang diedarkan tidak hanya ganja, tetapi juga sabu, ekstasi, dan obat keras berbahaya jenis H5.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan narkotika terorganisir yang memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai daerah.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan, termasuk menyamarkan barang haram dalam paket kebutuhan sehari-hari untuk menghindari pengawasan aparat dan pihak ekspedisi.(*)






