BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Kota Makassar mulai menata kawasan eks Stadion Mattoanging yang selama bertahun-tahun dipenuhi bangunan dan aktivitas perdagangan.
Penataan yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan itu merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib dan representatif.
Operasi penataan digelar di kawasan eks Stadion Mattoanging, Kecamatan Mariso, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pendataan, petugas menemukan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, mengatakan pemerintah sebenarnya telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum melakukan penertiban. Sosialisasi, imbauan hingga surat teguran telah diberikan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
“Hasilnya, sebagian besar pemilik bangunan menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran sendiri. Namun masih ada sekitar 10 bangunan yang tetap bertahan sehingga perlu dilakukan penataan oleh pemerintah,” ujar Hasanuddin, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari komitmen pemerintah menjaga aset daerah agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan peruntukannya.
Utamakan Pendekatan Humanis
Hasanuddin menegaskan, seluruh proses penataan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas di lapangan diminta mengutamakan dialog, edukasi, serta komunikasi yang baik kepada masyarakat.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis. Kami mengedepankan dialog dan edukasi agar masyarakat memahami bahwa aset pemerintah harus dijaga bersama dan dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya.
Ia menambahkan, selama proses berlangsung tidak ada tindakan represif. Tim gabungan juga melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus mengantisipasi potensi penolakan dari pihak yang masih bertahan.
Kembalikan Fungsi Ruang Publik
Penataan kawasan eks Stadion Mattoanging menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mengembalikan fungsi ruang publik yang selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan dan bangunan nonpermanen.
Pemerintah berharap, setelah proses penataan selesai, kawasan tersebut dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai aset daerah sekaligus menghadirkan lingkungan perkotaan yang lebih bersih, tertib, aman, dan estetik.
“Kami berkomitmen menjaga seluruh aset pemerintah agar tidak kembali dikuasai secara ilegal. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan wajah Kota Makassar yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Hasanuddin.
Kegiatan penataan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, bersama Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, dengan melibatkan personel gabungan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, proses penataan berjalan lancar berkat kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat yang bersikap kooperatif selama kegiatan berlangsung.(*)





