ASN dan Rekanan Jalani Sidang MPKD

ASN dan Rekanan Jalani Sidang MPKD

BERANDANEWS – Luwu, Sejumlah aparatur sipil negara menjalani  sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD), pada kesempatan tersebut sejumlah ASN dan rekanan dihadirkan untuk menjalani sidang guna menindaklanjuti temuan BPK beberapa saat lalu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan.

Dalam sidang yang menghadirkan puluhan ASN, beberapa temuan BPK yang berujung pengembalian antara lain temuan kelebihan pembayaran honorer, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, dan kelebihan pembayaran rekanan.

Majelis hakim, yang memimpin jalannya sidang MPKD antara lain Sekda Luwu, Sulaiman, Kepala Inspektorat, Achmad awwabin dan Kepala DPKD Muhammad Rudi, Serta Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin. Mereka mengingatkan adanya ancaman pidana kepada ASN yang disidang pada MPKD jika tidak menyelesaikan pembayaran sesuai rekomendasi BPK dalam LHP.

” kewajiban anda untuk melakukan pelunasan belum selesai, sehingga saya mengingatkan hal ini, jika tidak dilunasi bisa berdampak ke pidana,” ujar Sekda Luwu saat sidang.

Sidang yang dilaksanakan di operasional room Kantor Bupati Luwu, menghadirkan ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah rekanan.

Sekda Luwu menjelaskan bahwa sebagai ASN tentu memiliki korps dimana tentu akan membantu sesama ASN. “Kami akan akan membantu teman-teman semua, namun untuk menjaga kehormatan majelis tentu kami harus tegas dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut sebagian besar ASN yang disidang langsung melakukan pelunasan temuan mereka yang jumlahnya bervariasi. Ada juga beberapa diantaranya masih meminta kebijakan selama satu minggu untuk melakukan pelunasan.

“Kami mohon diberi waktu sampai terima gaji  bulan depan, atau paling tidak kami diberi waktu satu minggu kedepan,” ujar salah seorang ASN yang memohon kepada majelis hakim.

Terkait hal tersebut, hakim lainnya Rudi yang mengungkapkan sesuai aturan, jika jangka watu berakhir, ketentuannya harus didorong ke aparat penegak hukum.

“Namun kami majelis tidak ingin melihat kalian menjadi pesakitan dalam pemeriksaan, tidak ada niat kami sedikitpun melihat teman-teman untuk celaka, namun aturannya jangka waktu berakhir, tentu aparat bisa masuk melakukan pemeriksaan jadi kami berharap agar sisa temuan untuk segera diselesaikan,” ujarnya.(*)