Apresiasi Putusan Hakim, Andi Hasruni: Klien kami korban dari peredaran gelap Narkotika

124
Andi Hasruni Apresiasi Vonis Satu Tahun Penjara Terhadap Sabrina UH

BERANDANEWS – Makassar, Advokat Andi Hasruni, SH.,MH.C.Me beserta Zulfitrah, SH.,MH, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Herianto, SH.,MH, yang telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sabrina UH terkait perkara pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Makassar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun 6 bulan.

Pakar Hukum yang juga Direktur YLBHI JUSTICE –RM ini menilai bahwa Majelis Hakim telah Objektif dalam menangani Perkara tersebut.

Menurut Andi Hasruni, tuduhan terhadap Sabrina UH sebagaimana dalam tuntutan jaksa Penuntut umum Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yakni 4 (empat) tahun 6 bulan sama sekali tidak terbukti dan tuntutan tersebut tidak valid, lemah dan cenderung dipaksakan.

“Ketidakvalidan tuntutan jaksa telah kami uraikan dalam nota pembelaan tertanggal 05 Oktober 2022 yang diajukan dalam persidangan yang digelar dalam perkara tersebut.” kata Andi Hasruni.

Andi Hasruni menerangkan, Perkara Pidana No. 997/Pid.Sus/2022/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar yang menjerat kliennya adalah korban peredaran gelap narkotika yang mana seharusnya kliennya harus direhabilitasi, sebagaimana ketentuan pasal 127 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa jika bisa dibuktikan penyalahgunan narkotika adalah korban (mutual victimization) bukan pengedar, dia wajib direhabilitasi medis dan rehabilitasi social (perhatikan juga pasal : 54,55,103,127 dan ayat 3 UU No. 35 tahun 2009)

Andi Hasruni mengatakan korban penyalahgunaan narkotika sebaiknya direhabilitasi secara medis maupun sosial, bukan malah dipenjarakan dan dianggap kriminal (dikriminalisasikan).

Hal ini sesuai amanat Pasal 54, 55,103, 127 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Korban Narkotika serta Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 217 Tahun 2011 tentang Tata Cara Wajib Lapor Korban Narkotika

Bahwa berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 jo. SEMA No. 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan berdasarkan PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, kami berpendapat bahwa Terdakwa adalah korban (Mutual victimization) yang harus ditolong.

Andi Hasruni yakin kliennya akan mendapatkan pembinaan dan keterampilan untuk menjadi pribadi yang lebih baik selama menjadi warga binaan Lapas Makassar.

Andi Hasruni juga meminta kepada Kalapas Makassar beserta jajaran agar sungguh-sungguh dalam membina warga binaan keseluruhan terkhusus kepada Sabrina UH.

Terkait relaks pemberitahuan banding Jaksa Penuntut Umum yang telah teregister di Pengadilan Negeri Makassar No. 997/Pid.Sus/2022/PN.Mks pada tanggal 4 November 2022, ini menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Banding atas vonis putusan Majelis Hakim, Andi Hasruni menyebut itu sah-sah saja. itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim.

“Silahkan buktikan saja dalam banding, tapi yang jelas klien kami tidak bersalah atas tuduhan pengedar atau menguasai barang terlarang, klien kami hanya murni pemakai yang nota bene adalah korban dari peredaran gelap narkoba, menurut hemat kami, banding jaksa tersebut cenderung dipaksakan,” tegas Andi Hasruni bersama Sulfitrah.(*)