Akademisi UIN Alauddin: SP3 Terbit, Saatnya Nama Baik Prof Karta Jayadi Dipulihkan

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Prof Dr Karta Jayadi dinilai menjadi momentum penting untuk memulihkan nama baik akademisi tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan SP3 Nomor B/203/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA & PPO tertanggal 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan laporan yang diajukan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriati Dg Bau, tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga proses hukum dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi UIN Alauddin Makassar, Dr Ibnu Hajar, S.Sos., M.I.Kom., menilai penghentian penyelidikan tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap pemulihan nama baik pihak yang sebelumnya dilaporkan.

“Ketika aparat penegak hukum mengeluarkan SP3 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka secara hukum status seseorang kembali bersih. Namun, di ruang publik, dampak terhadap reputasi sering kali tidak serta-merta hilang,” ujar Ibnu Hajar, pada Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi atau pemulihan nama baik. Rehabilitasi tersebut merupakan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya tersangkut proses hukum namun akhirnya dinyatakan tidak memiliki unsur pidana.

Ibnu Hajar menjelaskan, apabila pihak yang merasa dirugikan menilai reputasinya tercemar akibat tuduhan yang tidak terbukti, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh pemulihan nama baik maupun meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang dianggap telah menyampaikan tuduhan yang tidak berdasar.

Ia juga menyoroti fenomena character assassination atau pembunuhan karakter yang kerap terjadi ketika sebuah perkara menjadi konsumsi publik sebelum adanya kepastian hukum.

“Bagi seorang akademisi, reputasi merupakan aset yang sangat berharga. Ketika tuduhan bergulir dalam waktu lama, opini publik sering kali terbentuk lebih dahulu dibandingkan proses hukum. Walaupun SP3 telah diterbitkan, dampak sosial dan psikologisnya tidak mudah dipulihkan,” katanya.

Karena itu, ia menilai pemberitaan yang berimbang dan klarifikasi yang proporsional menjadi bagian penting dalam memulihkan citra seseorang setelah proses hukum dihentikan.

Selain itu, Ibnu Hajar mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum agar setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan oleh tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

“Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah. Ketika sebuah perkara ditarik ke ranah politisasi atau kepentingan subjektif, objektivitas penegakan hukum menjadi sangat penting agar kebenaran materiil tetap menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum (rule of law). Menurutnya, apabila seseorang merasa mengalami kerugian moril maupun materiil akibat tuduhan yang tidak terbukti, langkah hukum untuk memulihkan nama baik merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Kasus ini merupakan penghentian penyelidikan kedua terhadap laporan yang ditujukan kepada Prof Karta Jayadi.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pendistribusian konten pornografi melalui pesan singkat dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.(*)