Tuntas! Eks Bupati Gowa HT Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulsel Usai Diperiksa, Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan

BERANDANEWS — Makassar, Pengusutan skandal rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak akhir penyidikan tingkat awal. Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (26/10/2026).

Penahanan ini merupakan buah dari kerja sama intensif (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa tersangka HT memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan mendalam sebelum diputuskan untuk ditahan guna kepentingan pemberkasan.

“Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” ujar Ahmad Yusuf kepada awak media di Makassar.

Jerat Pasal Berlapis: Pemerasan, Gratifikasi hingga TPPU

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, membeberkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis yang berat.

Husniah Talenrang dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta disangkakan pula dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Setelah proses penahanan ini, penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi erat dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Kami tegaskan penanganan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Taufik Herdiansyah.

Rekam Jejak Penyelidikan: Geledah Rujab dan 30 Transaksi Diperiksa

Kasus yang melilit Husniah Talenrang ini pertama kali mencuat ke ruang publik usai diumumkan oleh Kortas Tipikor Polri pada Jumat, 25 September 2026 lalu.

Skandal ini berpusat pada praktik korupsi masif dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai perizinan strategis di Kabupaten Gowa.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya memaparkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa kurang lebih 30 dokumen transaksi keuangan serta meminta keterangan dari empat orang ahli (mulai dari ahli pidana, hukum perusahaan, bahasa, hingga ahli pemerintah daerah).
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel sempat melakukan penggeledahan dramatis pada Senin malam, 21 September 2026.

Dari penggeledahan di Kantor Bupati Gowa (termasuk Bagian Umum) dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, penyidik berhasil menyita lima box barang bukti yang berisi dokumen penting serta perangkat elektronik.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, yang memimpin langsung penggeledahan kala itu, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah sah dari pengadilan guna membuat duduk perkara tindak pidana korupsi perizinan ini semakin terang benderang.

Kini, dengan dijebloskannya sang mantan kepala daerah ke balik jeruji besi Rutan Polda Sulsel, publik menanti kelanjutan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk menguak akar praktik culas perizinan di Gowa.(*)