BERANDANEWS – Makassar, Pengungkapan mengejutkan disampaikan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terkait pemicu aksi bentrok kelompok atau tawuran berdarah yang meresahkan warga Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir. Polisi membongkar bahwa tawuran sengit yang pecah di Jalan Rajawali ternyata dipicu masalah sepele: perselisihan sisa uang penjualan anjing liar sebesar Rp1 juta.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin, memimpin langsung rilis pers pengungkapan kasus tersebut di Lobi Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Dalam rilis tersebut, Kapolda didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Irjen Pol Awal membeberkan, untuk kluster tawuran di Jalan Rajawali, tim gabungan telah mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), serta seorang remaja di bawah umur MIS (17).
“Motif utamanya adalah aksi balas dendam. Para pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok anak-anak dari Kampung Kokolojia,” ungkap Irjen Pol Awal Chaeruddin di hadapan awak media.
Pemicu Sepele: Sisa Uang Hasil Jual Anjing Liar
Kapolda Sulsel merincikan, dendam antar kelompok tersebut membara berawal dari keluhan saudara salah satu korban berinisial UP. UP mengaku haknya berupa sisa uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkapnya tidak dibayarkan secara utuh.
“Jadi motifnya berawal dari saudara korban (UP) yang tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar hasil tangkapannya sebesar Rp1.000.000. Masalah itu kemudian berbuntut panjang hingga memicu aksi penyerangan antarkelompok,” terang Jenderal Bintang Dua tersebut.
Dampak perselisihan nominal uang tersebut berakhir tragis dengan pecahnya bentrok fisik yang mengucurkan darah di jalan raya.
Sita Samurai, Busur, dan Pakaian Berlumuran Darah
Dalam operasi penangkapan para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti sajam mematikan yang digunakan saat penyerangan, meliputi satu bilah samurai, tiga ketapel, serta empat buah anak busur (penculik).
Selain sajam, polisi turut menyita pakaian korban dan pelaku saat perkelahian terjadi, di antaranya satu lembar baju lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam berlumuran darah, serta satu lembar celana dalam berlumuran darah.
Atas perbuatan barbar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan nyawa orang lain, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa para tersangka akan diproses hukum secara maksimal.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHPidana juncto Pasal 472 huruf b KUHPidana,” tegas Kapolda Sulsel.
Selain kasus Jalan Rajawali, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar juga terus memburu para pelaku aksi tawuran di titik lokasi lainnya seperti kawasan Sudiang dan Jalan Abu Bakar Lambogo demi mengembalikan kondusivitas Kota Makassar.(*)





