BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pihaknya belum mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Politikus Partai Golkar tersebut karena statusnya dalam perkara yang sedang diusut masih sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ke luar negeri memiliki landasan regulasi yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencekalan teknis hanya ditujukan kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW (Nusron Wahid) dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
KPK Agendakan Pemanggilan Ulang, Minta Nusron Kooperatif
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK saat ini sedang menyusun alokasi waktu untuk menyurat dan memanggil kembali Menteri ATR/BPN tersebut demi melengkapi berkas penyidikan.
Meski belum membeberkan tanggal pasti jadwal pemeriksaan susulan, pihak komisi antirasuah berharap Nusron Wahid dapat menunjukkan iktikad baik sebagai pejabat publik dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Nanti kami cek kembali jadwal pastinya, karena penyidik memang secepatnya akan mengatur waktu pemeriksaan yang bersangkutan. KPK tentu berharap Saudara NW kooperatif hadir dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan guna membantu terang-benderangnya pengungkapan perkara ini,” pukas Budi.
Ditjen Imigrasi Konfirmasi Belum Ada Usulan Pencekalan
Senada dengan pernyataan KPK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga memastikan belum ada pengajuan atau permohonan pencekalan nama Nusron Wahid dalam sistem perlintasan udara maupun laut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa posisi instansinya murni sebagai pelaksana eksekusi teknis yang bergerak berdasarkan permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun kementerian/lembaga terkait.
“Sampai saat ini belum ada permohonan pencekalan terhadap Pak Nusron, belum ada. Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan administratif resmi dari APH atau instansi terkait,” ujar Hendarsam saat memberikan keterangan terpisah.
Pernyataan bersama ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi dan rumor liar yang berkembang di publik terkait status serta hak bepergian Menteri ATR/BPN di tengah penanganan kasus hukum yang sedang bergulir di KPK.(*)





