BERANDANEWS – Luwu, Gelombang amarah dan protes keras terkait karut-marutnya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian tak terbendung.
Sejumlah aktivis dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aliansi pemuda mendesak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu untuk segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPBU Lanipa 74.919.27 di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.
Pemicu kemarahan ini berawal dari jeritan para petani lokal yang tergabung dalam Koalisi Indonesia. Hak jatah kuota Solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi alat mesin pertanian (alsintan) mereka diduga kuat dipotong dan dipermainkan lewat praktik manipulasi sistem QR Code (barcode) resmi yang diterbitkan Dinas Pertanian.
Praktik culas ini disinyalir dikendalikan oleh oknum internal bersama kerabat dari pengelola SPBU Lanipa demi meraup keuntungan pribadi.
Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh. Ichsan Arifin, S.T., M.H., menegaskan bahwa masyarakat kecil saat ini sangat menantikan taji dan fungsi pengawasan dari para wakil rakyat di DPRD Luwu.
“Kami mendesak Ketua Komisi II DPRD Luwu selaku mitra kerja yang membidangi perekonomian dan pertanian untuk tidak menutup mata! Segera jadwalkan sidak ke lapangan dan panggil manajemen SPBU Lanipa ke gedung dewan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Andi Muh. Ichsan Arifin kepada media, Selasa (20/10/2026).
Ancam Lumpuhkan Jalan Trans Sulawesi dan Lapor Polda Sulsel
Senada dengan hal tersebut, Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., mengungkapkan bahwa kekecewaan warga dan petani di tingkat tapak telah mencapai puncaknya. Jika DPRD Luwu lamban merespons, massa aksi menegaskan siap menempuh jalur perlawanan di jalan raya.
“Petani kita sudah susah, jangan lagi diperas oleh oknum keluarga pengelola SPBU yang rakus memanfaatkan barcode subsidi milik petani. Komisi II DPRD Luwu harus menyaksikan sendiri bagaimana penderitaan petani mengantre Solar. Jangan sampai rakyat terpaksa menduduki dan melumpuhkan Jalan Trans Sulawesi baru dewan mau bergerak,” jelas Mulyadi dengan nada lantang.
Aksi pemalsuan dan penyalahgunaan barcode digital Pertamina ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi terkait kejahatan sistem elektronik (UU ITE).
Gabungan aktivis mengancam, apabila dalam beberapa hari ke depan Komisi II DPRD Luwu tidak mengambil langkah konkrit, ratusan petani bersama aktivis akan mengepung Gedung DPRD Luwu sekaligus melayangkan laporan resmi ke Polda Sulsel dan Pertamina Regional Sulawesi guna mendesak pencabutan izin operasional SPBU Lanipa.(*)





