
BERANDANEWS – Gowa, Komitmen menuju lingkungan bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (Zero Halinar) terus ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pada Senin (19/10/2026), pihak Lapas secara resmi meluncurkan fasilitas komunikasi resmi Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sekaligus memusnahkan ratusan unit handphone ilegal hasil razia.
Acara peresmian dan pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si.
Langkah taktis ini menjadi solusi konkret Lapas Narkotika Sungguminasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban blok hunian, tanpa memutus hak dasar warga binaan untuk melepas rindu bersama keluarga secara sah dan terawasi.
Turut hadir menyaksikan momen penting ini antara lain Kalapas Perempuan Sungguminasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, Babinsa Koramil Bontomarannu, serta jajaran pejabat struktural dan perwakilan warga binaan.
“Kehadiran Wartelsuspas ini diharapkan dapat menekan hingga menolkan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan. Melalui fasilitas resmi ini, warga binaan tetap bisa terhubung dengan sanak keluarga sesuai dengan mekanisme dan pengawasan ketat yang berlaku,” ujar Hernowo Sugiastanto.
Hancurkan 111 HP Ilegal di Depan Warga Binaan
Sebagai bentuk ketegasan penegakan aturan, sebanyak 111 unit handphone ilegal dihancurkan dan dimusnahkan di lokasi acara. Barang terlarang tersebut merupakan hasil penggeledahan dan penyisiran intensif yang dilakukan tim satgas internal selama dua bulan terakhir di bawah kepemimpinan Kalapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Agung.
Menariknya, proses pemusnahan barang bukti ini disaksikan secara langsung oleh perwakilan warga binaan dari setiap blok hunian. Pelibatan ini sengaja dilakukan sebagai bentuk transparansi, edukasi moral, dan komitmen penegakan keterbukaan agar warga binaan sadar dan patuh terhadap regulasi lapas.
Guna menggantikan sarana komunikasi gelap yang berisiko disalahgunakan, Lapas Narkotika Sungguminasa menyediakan 50 unit handphone khusus di area Wartelsuspas. Setiap sambungan telepon akan dipantau oleh petugas untuk memastikan tidak ada aktivitas terlarang.
Langkah ini mempertegas komitmen humanis pemasyarakatan: menindak tegas penyelundupan barang haram sambil tetap menjamin hak-hak kemanusiaan warga binaan untuk menyapa keluarga tercinta di rumah.(*)




