BERANDANEWS — Makassar, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus kejahatan siber bermodus phishing dan penyerobotan akun WhatsApp lintas pulau.
Seorang tersangka berinisial R diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus penipuan digital ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan saat menggelar doorstop di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (12/10/2026).
Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, modus operandi tersangka yakni menguasai akun WhatsApp milik seseorang berinisial AWB. Pelaku kemudian menyamar sebagai AWB untuk mengelabui korban berinisial AWS yang berniat mengembalikan uang pinjaman.
“Tersangka memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk mengelabui korban. Karena percaya percakapan tersebut berasal dari rekannya, korban menuruti instruksi transfer uang yang dikirimkan pelaku,” jelas Kombes Didik.
Kronologi Transfer Maut Berujung Rungkad Rp50 Juta
Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan merincikan, peristiwa tersebut bermula pada 22 Agustus 2026 lalu. Korban AWS hendak mengembalikan uang pinjaman senilai Rp50 juta kepada AWB.
Korban kemudian menghubungi AWB via nomor WhatsApp yang tanpa disadarinya telah diakses dan dikendalikan oleh tersangka R.
Dalam percakapan obrolan singkat itu, tersangka mengarahkan korban untuk membagi transfer ke rekening penampung milik pelaku dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp25 juta.
Penipuan baru terbongkar pada malam harinya saat AWB asli menghubungi korban secara langsung untuk menanyakan kejelasan pengembalian uang. Korban terkejut karena merasa sudah menransfer dana sesuai instruksi obrolan WhatsApp sebelumnya.
Mendapati rekening tujuan bukan milik AWB, korban langsung tersadar telah menjadi korban tindak pidana phishing dan pengambilalihan akun hingga menelan kerugian Rp50 juta.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka, dua lembar bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui panggilan telepon langsung atau panggilan video (video call) sebelum melakukan transaksi keuangan atas permintaan pesan singkat yang mengatasnamakan kerabat atau pejabat.(*)





