Mengandung Racun Merkuri dan Gunakan Merek Palsu, Produsen Kosmetik Ilegal Gowa Terancam 12 Tahun Penjara

Produk-produk racikan berbahaya yang disita

BERANDANEWS – Gowa, Praktik pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal berbahaya kembali terbongkar di Sulawesi Selatan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel sukses menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik racikan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sedikitnya 4.009 pieces produk kosmetik siap edar beserta bahan baku racikan dengan nilai estimasi mencapai Rp400 juta.

Dua orang wanita berinisial F (39) dan C (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bisnis haram ini mampu mencetak hingga 2.000 pieces kosmetik setiap minggunya dengan meraup omzet fantastis berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta per minggu.

Produk-produk racikan berbahaya tersebut dipasarkan secara masif melalui media sosial TikTok dan Facebook hingga menjangkau konsumen di luar pulau, seperti Kalimantan Timur.

Racikan Alat Dapur, Mengandung Merkuri dan Bensin Kimia

BBPOM Makassar menegaskan bahwa seluruh produk olahan tersangka terbukti positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium. Zat kimia berat ini tergolong racun keras yang berisiko memicu kerusakan ginjal, gangguan fungsi hati, iritasi kulit parah, hingga cacat janin bagi ibu hamil.

Proses manufakturnya pun dilakukan secara asal-asalan menggunakan peralatan dapur seadanya seperti mixer, centong, dan spatula. Pelaku mencampur bahan baku tidak berizin dengan produk legal, serta nekat memalsukan sejumlah merek kecantikan guna mengelabui calon pembeli.

Bahkan, salah satu merek utama milik tersangka F, yakni NF Beauty Care, diketahui telah resmi dicabut izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2024 namun tetap diproduksi dan dijual bebas.

Beberapa merek kosmetik rakitan berbahaya yang disita di antaranya Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Briliant Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Hand Body Premium, Fitin Glowing, HMO Facial Wash, hingga Pondok Day & Night Cream.

Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Atas perbuatan nekatnya membahayakan kesehatan masyarakat, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh promosi kulit putih instan di media sosial dan senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.(*)