Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan, Aktivis Pemuda Serukan semua Sekolah Turunkan Foto Gibran

Aktivis Pemuda, Ilham Azhari Said. (dok)

BERANDANEWS – Makassar, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan seruan baru dari kalangan masyarakat sipil.

Aktivis Pemuda, Ilham Azhari Said, menyerukan agar seluruh sekolah di Indonesia menurunkan foto Gibran yang dipasang sebagai Wakil Presiden.

Seruan tersebut disampaikan Ilham menyusul putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Ilham, putusan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan hukum di ruang sidang. Ia menilai temuan MK perlu menjadi momentum bagi publik, terutama institusi pendidikan, untuk mempertanyakan kembali simbol-simbol keteladanan yang ditampilkan di lingkungan sekolah.

“Saya menyerukan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai persoalan mengenai syarat pendidikan dan keabsahan dokumen pendidikannya benar-benar mendapatkan kejelasan dari lembaga yang berwenang,” kata Ilham dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai sekolah semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, keteladanan, dan penghormatan terhadap proses pendidikan.

Karena itu, menurutnya, pemasangan foto pejabat negara di lingkungan pendidikan tidak boleh dilepaskan dari pertanyaan mengenai rekam jejak dan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Seruan tersebut juga menyoroti adanya kesenjangan antara tuntutan kepada peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendidikan dengan persoalan yang kini muncul dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden.

“Bagaimana kita meminta siswa menghargai ijazah dan proses pendidikan, sementara publik justru masih mempertanyakan bukti pemenuhan syarat pendidikan seorang pejabat negara? Ini bukan semata soal foto, tetapi soal pesan moral yang disampaikan sekolah kepada generasi muda,” ujar Ilham.

Namun, putusan MK sendiri memiliki batas yang perlu dicermati. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA. Akan tetapi, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena perkara tersebut tidak dapat lagi diproses dalam rezim sengketa hasil Pilpres dan para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Dengan demikian, seruan untuk menurunkan foto Gibran merupakan sikap dan tuntutan Ilham, bukan perintah atau konsekuensi hukum langsung dari putusan MK.

Bagi Ilham, justru di titik inilah sekolah perlu menunjukkan sikap kritis. Ia menyerukan agar lembaga pendidikan tidak sekadar menjadi tempat memasang simbol kekuasaan, tetapi juga menjadi ruang untuk mengajarkan keberanian mempertanyakan persoalan publik berdasarkan fakta dan hukum.

“Sekolah harus mengajarkan bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang kebal dari pertanyaan. Ketika ada persoalan yang belum tuntas, publik berhak meminta kejelasan. Jangan sampai anak-anak kita diajarkan untuk patuh tanpa boleh bertanya,” tegasnya.

Seruan itu kini menempatkan persoalan foto pejabat di sekolah bukan sekadar persoalan estetika atau administrasi, melainkan bagian dari perdebatan lebih luas mengenai keteladanan, integritas, transparansi, dan penghormatan terhadap persyaratan hukum bagi pejabat publik.(*)