BERANDANEWS — Jeneponto, Pelarian tiga dari empat buronan kasus penganiayaan dan penyiraman air cabai yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Jeneponto, akhirnya berakhir di tangan kepolisian.
Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi dicokok tim gabungan URC Resmob Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulsel.
Ketiga DPO yang berhasil diringkus yakni M. Ibra S. (26), Marsanda (21), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan lintas daerah tersebut pada Rabu (30/9/2026) pagi.
“Tiga orang yang masuk DPO berhasil kami amankan. Satu orang lagi masih dalam pengejaran karena total ada empat DPO dalam kasus ini,” ujar AKBP Haryo Basuki.
Operasi penangkapan bermula saat tim Resmob Polda Sulsel membekuk M. Ibra S. di lokasi persembunyiannya di Kota Makassar. Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap Ibra, tim gabungan bergerak cepat melacak keberadaan pelaku lainnya.
Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos di Jeneponto tempat Marsanda bersembunyi. Tidak berhenti di situ, koordinasi lapangan berlanjut hingga berhasil mencokok Citra Ayu Lestari di Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa para pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebarkan rumor palsu bahwa mereka telah melarikan diri ke luar pulau Sulawesi.
“Selama ini ada informasi yang menyebut para DPO berada di luar daerah. Namun kami tidak langsung percaya karena menduga itu modus untuk mengelabui petugas. Setelah penyelidikan mendalam, persembunyian mereka berhasil terbongkar,” tegas AKP Nurman Matasa.
Kasus pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai ini sebelumnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto setelah menerima laporan resmi dari korban.
Polisi menegaskan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan intensif terhadap ketiga DPO yang telah diamankan.(*)





