Dugaan Pelanggaran SOP, 11 Anggota Polisi Diperiksa Intensif Jelang Gelar Perkara Kasus Penembakan

Mapolda Sulsel

BERANDANEWS — Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bergerak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas kasus penembakan yang tengah menyita perhatian publik.

Hingga saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna mengurai secara gamblang kronologi serta fakta di balik peristiwa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto, mengonfirmasi bahwa serangkaian pemeriksaan intensif masih terus marathon dilakukan oleh tim penyidik internal.

“Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang memberikan keterangan. Dari unsur anggota kepolisian ada 11 orang, serta dua orang dari masyarakat sipil yang merupakan pihak keluarga korban sendiri, yaitu kakak kandungnya,” terang Kombes Pol Dodik Susianto di Mapolda Sulsel, Rabu (30/9/2026).

Mengenai dugaan adanya pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) oleh personel lapangan saat tindakan penembakan terjadi, Dodik menegaskan bahwa pihak Propam belum menarik kesimpulan akhir. Pihaknya memilih untuk mengumpulkan seluruh keterangan secara utuh dan menyeluruh terlebih dahulu.

“Nanti kita dalami secara komprehensif setelah seluruh personel selesai diperiksa. Kita akan uji, baik dari ketaatan SOP maupun kelengkapan aspek administratif lainnya,” tegas Dodik.

Selain pengusutan etik dan disiplin oleh Propam, penanganan dugaan tindak pidana umum juga berjalan beriringan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Tim gabungan saat ini tengah berkoordinasi untuk melakukan uji balistik terhadap barang bukti penting di lokasi kejadian.

“Terkait pidana umumnya di Ditreskrimum, untuk uji balistik proyektil dan selongsong bekas tembakan masih terus kita koordinasikan,” tambahnya.

Polda Sulsel berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat. Setelah pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti materiil rampung, pihak kepolisian akan menggelar perkara resmi untuk menetapkan status hukum selanjutnya.(*)