Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Kendari Timbun dan Siram 688 Ribu Batang Rokok Ilegal di TPA Puuwatu

Pemusnahan 688 Ribu Batang Rokok Ilegal oleh Kejari Kendari

BERANDANEWS – Kendari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan 688 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (4/9/2026). Ratusan ribu batang rokok dari berbagai merek tersebut dihancurkan dengan cara ditimbun ke dalam tanah lalu disiram air hingga tak tersisa.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari eksekusi akhir terhadap barang bukti tindak pidana umum dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan PN Kendari. Selain merugi negara dari sektor penerimaan cukai, barang-barang haram ini dipastikan tidak boleh lagi memiliki celah untuk beredar kembali di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara sampai tuntas sesuai perintah undang-undang,” tegas Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana.

Adapun rincian 43 karton rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi merek SLAVA BOLD sebanyak 30 karton (480 ribu batang), OK GASS sebanyak 8 karton (128 ribu batang), dan UST sebanyak 5 karton (80 ribu batang).

Tak hanya rokok polos, Kejari Kendari turut memusnahkan alat penimbun dan penyelewengan BBM ilegal. Di antaranya satu unit dispenser Pertamini, tangki rakitan berkapasitas 150 liter, selang khusus, hingga drum-drum plastik berukuran jumbo.(*)