Kadin minta Pemerintah Percepat Restitusi Pajak Demi Selamatkan Likuiditas Industri

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. (dok Kadin)

BERANDANEWS – Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan jeritan pelaku usaha terkait lambatnya proses pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dinilai menyumbat arus kas (cash flow) dan menekan likuiditas korporasi di tengah upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan bahwa napas utama perusahaan tidak sekadar diukur dari catatan laba di atas kertas, melainkan ketersediaan dana tunai nyata untuk memutar roda bisnis.

“Kadin tentu sangat concern, karena dalam perekonomian yang dibutuhkan bukan saja net income, tapi juga cash flow. Dana yang tertahan di restitusi itu semestinya bisa langsung diputar kembali untuk ekspansi dan membiayai proyek baru,” tegas Anindya, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Senada dengan Kadin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan maraknya keluhan dari sektor manufaktur dan industri nasional. Agus menilai percepatan restitusi menjadi instrumen vital agar pabrik dan lini usaha tidak gulung tikar akibat krisis likuiditas.

Merespons desakan dunia usaha, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya pengetatan prosedur di tubuh DJP. Purbaya menjelaskan bahwa tahapan verifikasi saat ini memang jauh lebih kompleks demi menutup celah manipulasi, meski ia berjanji akan terus mengevaluasi mekanisme agar pencairan bisa berjalan lebih cepat.

“Prosedurnya memang lebih rumit dari sebelumnya karena kita ingin memastikan tidak ada permainan di pajak. Namun, mekanismenya terus kita evaluasi agar pelayanan bisa dipercepat,” janji Menkeu Purbaya.(*)