
BERANDANEWS – Makassar, Komisi XII DPR RI memberi peringatan keras kepada PT PLN (Persero) terkait maraknya ancaman pemadaman listrik bergilir yang membayangi Sulawesi Selatan.
Tak main-main, PLN dijatuhi tenggat waktu (deadline) hanya satu bulan untuk menuntaskan seluruh gangguan teknis pada sistem kelistrikan daerah tersebut.
Ketegasan ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, usai menggelar Kunjungan Kerja Spesifik di Makassar, Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan bahwa kendala teknis dan penyusutan debit air pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) akibat musim kemarau panjang tidak boleh terus-menerus dijadikan alasan yang merugikan masyarakat.
“Komisi XII memberi deadline satu bulan dari hari ini. Pihak PLN harus segera menyelesaikan semua gangguan yang berpotensi menyebabkan pemadaman seperti selama ini terjadi,” tegas Elpisina.
Menurutnya, listrik di era digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan primer yang menopang roda ekonomi dan aktivitas harian warga. Oleh karena itu, DPR menuntut komitmen penuh PLN agar tidak ada lagi skenario pemadaman listrik secara bergilir di Sulawesi Selatan.(*)




