BERANDANEWS — Jakarta, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM bersubsidi di SPBU bukanlah kebijakan nasional.
Wacana tersebut murni rencana pengawasan lokal yang sempat digagas di wilayah Sumatera Selatan.
Guna meredam keresahan publik yang terlanjur meluas, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengonfirmasi bahwa instruksi tersebut telah resmi dicabut dan dibatalkan.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat atas informasi yang beredar. Untuk itu, kami telah meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang timbul,” tegas Kitty dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Kitty menggarisbawahi bahwa seluruh mekanisme penyaluran BBM bersubsidi secara nasional tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan terkoordinasi dengan BPH Migas serta pemerintah daerah.
Sebagai gantinya, Pertamina memperketat pengawasan internal dan memperluas digitalisasi guna memastikan subsidi tepat sasaran:
Selain itu, dalam keterangannya, Per 3 September 2026, Pertamina telah memberikan tindakan pembinaan hingga sanksi tegas kepada lebih dari 900 SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran.
Pengawasan di lapangan tetap berfokus pada penggunaan sistem QR code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.
Pertamina menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas mafia atau oknum penimbun BBM bersubsidi.(*)





