Jembatan Barombong Terganjal Sengketa Lahan Lintas Pihak, Pemkot Kunci Opsi Konsinyasi

Jembatan Barombong

BERANDANEWS — Makassar, Ambisi Pemerintah Kota Makassar melesatkan proyek Jembatan Kembar Barombong guna mengurai simpul kemacetan menahun di jalur penghubung Takalar–Makassar membentur tembok tebal.

Rencana pembebasan lahan seluas 3 hektare untuk landasan jembatan di bagian selatan terhambat sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan warga, pengembang, hingga purnawirawan TNI.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan pembebasan lahan harus diselesaikan secara presisi (clean and clear) agar alokasi anggaran pembangunan fisik dari Pemprov Sulsel dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dapat dikucurkan.

“Jembatan Kembar Barombong adalah kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan. Pemkot bertugas menyelesaikan pembebasan lahan landasan jembatan. Namun, kendala utama saat ini ada pada masyarakat dan pihak terkait yang saling klaim kepemilikan,” ujar Appi usai menggelar rapat koordinasi bersama BPN/ATR Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).

Sengketa Rumit di Sisi Selatan Jembatan

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, membeberkan bahwa sementara sisi utara tidak bermasalah, sisi selatan jembatan justru memendam konflik agraria berlapis. Penelusuran legalitas mengidentifikasi tiga kelompok penguasa lahan terdampak:

Letkol (Purn) Amsal Sampetondok: Menguasai lahan 520 m^2 berbekal Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 2008.

Rabaya: Menguasai 405 m^2 berdasarkan Surat Keputusan Redistribusi Tanah/Landreform tahun 1964.

Jasmani Agi: Menguasai 100 m^2 berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tahun 2010.

Persoalan kian rumit setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) turut mengklaim area tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terbitan tahun 2003 yang secara kronologis terbit lebih awal dari sertifikat warga. Selain itu, terdapat pula riwayat gugatan hukum dari warga lokal atas nama Haji Paju Timula.

Opsi Konsinyasi demi Akselerasi Proyek

Menghindari risiko pidana atau salah bayar ganti rugi, Pemkot Makassar enggan gegabah. Opsi konsinyasi penitipan dana ganti rugi ke Pengadilan Negeri disiapkan sebagai solusi hukum agar proses pengadaan lahan tidak tersandera oleh sengketa para pihak.

“Opsi konsinyasi ke pengadilan disiapkan agar pengadaan lahan untuk pembangunan jembatan sepanjang 400 meter ini tetap berjalan lancar tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkas Sri Sulsilawati.(*)