Menelusuri Kasus Korupsi Pasar Lassang-lassang Jeneponto yang menyeret Nama Bupati Paris Yasir

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Di balik fondasi retak dan los pedagang yang sepi di Pasar Rakyat Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, tersimpan jejak kelam dugaan korupsi yang kini bergulir panas di ranah hukum.

Proyek pembangunan pasar yang dikucurkan guna mendongkrak roda ekonomi masyarakat pesisir tersebut diduga kuat menjadi ladang bancakan komitmen fee dan pengondisian tender.

Sorotan publik dan gelombang protes dari aktivis Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) kini mengarah tajam pada pucuk pimpinan daerah.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kunci di persidangan serta temuan penyidik, Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali mengurai benang kusut keterlibatan pejabat nomor satu di Jeneponto.

Rentetan Kronologi: Dari Pemotongan Anggaran hingga Panggilan Penegak Hukum

Penanganan kasus korupsi Pembangunan Pasar Lassang-Lassang mencatatkan rentetan dinamika panjang penegakan hukum:

Awal Anggaran danPengondisian Proyek
2017 – 2019

Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengalokasikan anggaran pembangunan fisik Pasar Lassang-Lassang. Proses pelelangan disinyalir telah diintervensi oleh oknum pejabat eksekutif untuk memenangkan kontraktor tertentu dengan kesepakatan jatah komitmen fee proyek.

Polda Sulsel Naikkan Status Penyidikan
Juni 2019

Ditreskrimsus Polda Sulsel resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi kuat kerugian keuangan negara.

Vonis Terpidana dan Penyingkapan Fakta Sidang Januari 2026

Haruna Dg Talli (Kuasa Direktur CV pelaksana) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dalam proses persidangan, fakta-fakta hukum dan keterangan saksi secara terang-benderang mengungkap dugaan peran serta aliran dana ke lingkaran pejabat tinggi Jeneponto.

Penyidikan Lanjutan dan Panggilan APH
April – Agustus 2026

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Kejati Sulsel memperluas penyidikan untuk membongkar aktor intelektual utama (intellectual dadder).

Langkah tegas diambil guna menindaklanjuti keterangan yang mengarah pada Bupati Jeneponto.

Pihak Kejati Sulsel mengonfirmasi bahwa pihak terkait di Pemkab Jeneponto telah dipanggil sebanyak dua kali namun mangkir dari pemeriksaan klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan, puluhan massa aksi yang menamakan KASUS Sulsel mendatangi Kejati Sulsel mendesak penjemputan paksa dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Penanganan kasus ini memuncak saat fakta-fakta persidangan dibuka ke publik. Penyelidikan mengindikasikan bahwa pemotongan spesifikasi fisik bangunan pasar dilakukan demi mengejar pengembalian modal modal politik dan jatah komitmen fee sebesar 10% hingga 15% dari total nilai proyek.

Atas temuan tersebut, penyidik Kejati dan Polda Sulsel melayangkan surat panggilan klarifikasi resmi. Namun, pihak terkait memilih dua kali tidak hadir (mangkir) tanpa alasan yang sah.

“Proses penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau pandang bulu. Jika panggilan klarifikasi dua kali diabaikan, APH harus jeli dan mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Alwi Agus, Jenderal Lapangan KASUS Sulsel, Rabu (2/9/2026)

Respon Aparat Penegak Hukum

Menanggapi desakan publik yang kian masif, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara akuntabel.

AKBP Jupri, S.I.K., M.M., perwakilan bidang Tipidkor Polda Sulsel, menyatakan di hadapan massa aksi.

“Kami mengapresiasi seluruh dukungan elemen masyarakat dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kiranya kami diberikan kesempatan untuk bekerja profesional. Mohon kepercayaan dan dukungannya, seluruh fakta hukum di persidangan pasti akan kami tindak lanjuti.”terangnya.(*)