BERANDANEWS – Makassar, Persoalan pembayaran pekerjaan pembangunan pada sejumlah titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Enrekang memasuki babak baru.
Pihak Ibu Kiki melalui kuasa hukumnya, Ilyas Maulana, S.H., meminta adanya kejelasan dan pertanggungjawaban terkait pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan hingga selesai, namun masih menyisakan selisih pembayaran yang menurut perhitungan kliennya mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Pekerjaan tersebut mencakup sejumlah titik, di antaranya Pebaloran, Sumillang, Kadinge dan Bontosugi. Untuk Bontosugi, pekerjaan disebut merupakan kelanjutan atau pengambilalihan dari pekerjaan yang sebelumnya berkaitan dengan saudara Jusman. Pengambilalihan tersebut, menurut keterangan klien, dilakukan atas permintaan pihak Dandim.
Dalam proses awal, pekerjaan tetap dilanjutkan berdasarkan komunikasi dan pertemuan para pihak. Bahkan, menurut keterangan Ibu Kiki, terdapat pembicaraan yang pada pokoknya meminta agar pekerjaan tetap berjalan, sementara persoalan dengan Jusman akan menjadi urusan pihak yang memberikan pekerjaan.
Atas dasar komunikasi tersebut, Ibu Kiki kemudian melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diminta. Pekerjaan berjalan normal dan progresnya mencapai penyelesaian sebagaimana yang diperjanjikan.
Namun persoalan muncul ketika pekerjaan telah memasuki tahap akhir bahkan disebut telah mencapai 100 persen.
Alih-alih menerima pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang telah diselesaikan, Ibu Kiki justru menghadapi hambatan pembayaran. Berdasarkan keterangan klien, terdapat informasi bahwa pembayaran dari pihak Dandim Enrekang justru ditransfer kepada pihak Jusman dengan alasan bahwa Ibu Kiki merupakan bagian dari pihak Jusman.
Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan secara serius oleh kuasa hukum Ibu Kiki.
Ilyas Maulana, S.H. menilai persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan menjadi ketidakjelasan antara pihak-pihak yang terlibat. Sebab, apabila benar Ibu Kiki merupakan pihak yang secara nyata melaksanakan pekerjaan hingga selesai, maka harus ada penjelasan mengenai dasar pembayaran kepada pihak lain serta status pembayaran yang menjadi hak kliennya.
“Klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan perintah dan komunikasi yang dilakukan sebelumnya. Pekerjaan sudah dilaksanakan bahkan sampai selesai. Karena itu, persoalan pembayaran tidak boleh kemudian menjadi kabur hanya karena adanya hubungan atau persoalan dengan pihak lain,” ujar Ilyas.
Menurutnya, apabila pihak Dandim menyatakan bahwa Ibu Kiki merupakan bagian dari pekerjaan atau pihak Jusman, maka konsekuensinya harus ada penjelasan yang terang mengenai hubungan tersebut.
“Kalau benar klien kami dianggap bagian dari pihak Jusman, maka kami meminta pihak Dandim menghadirkan Jusman dan mempertemukan seluruh pihak untuk menjelaskan secara terbuka posisi masing-masing. Jangan sampai klien kami sudah bekerja, pekerjaan sudah selesai, tetapi ketika pembayaran dilakukan justru diberikan kepada pihak lain,” tegas Ilyas.
Kuasa hukum juga menilai pihak Dandim memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan kejelasan kepada Ibu Kiki, terutama karena berdasarkan keterangan klien, pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung atas permintaan dan komunikasi dengan pihak Dandim.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menurut Ilyas harus segera dijelaskan.
Pertama, tanggung jawab pihak Dandim untuk menghadirkan Jusman guna menerangkan secara langsung hubungan pekerjaan, status pekerjaan sebelumnya, siapa sebenarnya pihak yang menerima pembayaran, serta apakah pembayaran kepada Jusman memang berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan Ibu Kiki.
Kedua, tanggung jawab pihak Dandim kepada Ibu Kiki sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan, khususnya memberikan kepastian mengenai pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Kalau memang ada persoalan dengan Jusman, silakan diselesaikan dengan Jusman. Tetapi jangan kemudian persoalan tersebut dibebankan kepada klien kami yang sudah melaksanakan pekerjaan. Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang: siapa yang bekerja, siapa yang diperintahkan bekerja, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang masih memiliki kewajiban pembayaran kepada klien kami,” kata Ilyas.
Dari keseluruhan pekerjaan yang telah dilaksanakan, pihak Ibu Kiki menyebut terdapat selisih pembayaran yang belum diterima kurang lebih Rp500 juta. Nilai tersebut kini menjadi bagian utama yang sedang diperjuangkan oleh klien melalui pendampingan hukum.
Ilyas menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun persoalan berdasarkan asumsi. Karena itu, seluruh bukti komunikasi, dokumen pekerjaan, progres pekerjaan, perhitungan anggaran, serta bukti transaksi akan ditelusuri dan dicocokkan untuk mengetahui secara pasti posisi masing-masing pihak.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus dikorbankan. Kami hanya meminta hak klien kami diberikan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan. Kalau pembayaran sudah dilakukan kepada pihak lain, maka harus dijelaskan dasar dan pertanggungjawabannya. Kalau masih ada kewajiban pembayaran kepada klien kami, maka harus diselesaikan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga masih membuka ruang penyelesaian secara baik dan musyawarah. Namun apabila tidak terdapat kejelasan atau penyelesaian terhadap selisih pembayaran tersebut, Ilyas menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan.
“Klien kami sudah bekerja. Pekerjaan sudah selesai. Sekarang yang kami minta sederhana: kejelasan dan pembayaran atas hak yang memang menjadi hak klien kami. Jangan sampai orang yang bekerja justru harus mengejar pembayaran, sementara persoalan internal pihak lain menjadi alasan tertundanya hak tersebut,” pungkas Ilyas Maulana, S.H.(*)





